Makalah Ushul Fiqih ” IJTIHAD DAN RUANG LINGKUPNYA

Diposting pada
Contoh Makalah Ushul Fiqih ” IJTIHAD DAN RUANG LINGKUPNYA, dan referensi lengkapnya. 

IJTIHAD DAN RUANG LINGKUPNYA

 

Disusun
guna Memenuhi Tugas Akhir Semester 4

Mata
Kuliah : Ushul Fiqih

Dosen
Pengampu : ………………………………

Disusun
Oleh :

1………………………………..
2……………………………….
3……………………………….
4……………………………….
           

         

SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS

JURUSAN
TARBIYAH / PAI  TAHUN 20XXXX

IJTIHAD DAN RUANG LINGKUPNYA


PENDAHULUAN


  1. LATAR
    BELAKANG MASALAH

Dalam
menetapkan hukum dari berbagai kasus pada zaman Rasululloh saw yang tidak ada
ketetuan dalam al-qur’an, para ulama ushul fiqih menyimpulkan bahwa ada isyarat
Rasululloh saw, Beliau menetapkannya melalaui ijtihad. Hasil ijtihad Rasululloh
inilah yang secara otomatis menjadai sunah, sebagai sumber hukum dan dalil bagi
umat islam. Tokoh mujtahid yamg termashur dikalangan sahabat ialah umar ibn al
khatab, ali ibn abi talib, dan abdulloh bin mas’ud.

Dalam
berijtihad umar ibn kathab sering kali mempertimbangkan kemaslahatan umat,
dibandingkan sekedar menerapkan nash secara zahir, sementara tujuan hukum tidak
tercapai. Ali ibn abi tholib melakukan ijtihad juga menggunakan qiyas.

Selelah itu
muncul para imam mujtahid yang 4. Yang masing-masing imam merumuskan metode
ushul fiqih sendiri. Sehingga terlihat dengan jelas perbedaan antara satu imam
dengan imam yang lain dalam mengistimbatkan hukum dari al-qur’an dan sunah.
Imam mazhab yan empat tersebut sepakat dengan dalil-dalil yang dikemukakan oleh
imam syafi’i yaitu, al-qur’an, sunah, ijma,, dan qiyas. Namun masing-masing
mazhab menambahkan metode istimbat hukum lainnya. Perbedaan pandangan tersebut
para peneliti ushul fiqih menyatakan bahwapada keempat imam mazhab tersebut
ushul fiqih menemukan bentuknya yang sempurna, sehingga generasi berikutnya
cenderung menggunakan metode yang sesuai denga kasus yang mereka hadapi pada
zamannya masing-masing.


RUMUSAN MASALAH

1.     
Apa yang dimaksud dengan Ijtihad dan
Bagaimana Ruang Lingkup Ijtihad?

2.     
Apa fungsi dan jedudukan ijtihad
bagi islam



PEMBAHASAN

1. Pengertian ijtihad

“Secara
bahasa ijtihad berasal dari kata ijtahada-yajtahidu yang berarti
bersungguh-sungguh dalam menggunakan tenaga, baik fisik maupun pikiran. “(Ali sodiqin,
Fiqih, dan ushul fiqih, yogyakarta : beranda publishing,2012 : 99)

“Menurut
kamus dalam ilmu mawaris ijtiha adalah, menggunakan seluruh kemampuan berfikir
untuk menetapkan suatu hukum syari’at”. (Fartchur rahman, ilmu waris,bandung :
almavarif,1987: 610)

“Ibrahim
Husein mengidentifikasikan makna ijtihad dengan istinbath. Istinbath barasal
dari kata nabath (air yang mula-mula memancar dari sumber yang digali).
Oleh karena itu menurut bahasa arti istinbath sebagai muradif
dari ijtihad yaitu “mengeluarkan sesuatu dari persembunyian” (Ibrahim Husein, Ijtihad
Dalam Sorotan
, Bandung: Mizan, 1991: 25)

“Menurut
mayoritas ulama Ushul Fiqh ijtihad adalah : pencurahan segenap kesanggupan
(secara maksimal) seorang ahli fiqh untuk mendapatkan pengertian tingkat dhanni
terhadap hukum syari’at.” (Al-Jurjani Syarief Ali Muhammad, Al-Ta’rifat,
Jeddah:Al-Haramain : 10)

“Ijtihad
adalah suatu usaha darurat di dalam sejarah perkembangan syariat, karena
ijtihad jalan untuk mengistimbathkan hukum dari dalil, baik yang naqli maupun
yang aqli.”( Al-Jurjani Syarief Ali Muhammad, Al-Ta’rifat,
Jeddah:Al-Haramain:10)

Orang yang
mempunyai kelengkapan syarat ijtihad ditugaskan mengistinbathkan hukum atas
dasar fardlu kifayah. Ada ulama yang berkata : kita perlu membayangkan hal-hal
yang mungkin terjadi lalu kita bahas hukumnya, agar ketika terjadi hal-hal itu
hukum telah ada. Inilah jalan yang ditempuh oleh fuqaha akhir ra’yi dan
golongan Hanafiyah. Dan haram berijtihad pada masalah-masalah yang telah
terjadi ijma’.( Al-Jurjani Syarief Ali Muhammad, Al-Ta’rifat,
Jeddah:Al-Haramain : 10)

Menurut
istilah, ijtihad berarti pengarahan segenap kemampuan untuk menemukan hukum
syarak melalui dalil-dalil yang yang rinci dengan metode tertentu. Definisi
ijtihad menurut para ulama adalah sebagai brikut :

  1. Menurut
    imam ghozali ijtihad adalah pengerahan kemampuan oleh seorang
    fiqih(mujtahid) dalam rangka menghasilkan hukum syarak.

  2. Menurut
    abdul wahab kholaf ijtihad adalah pengerahan kemampuan untuk menghasilkan
    hukum syara’ dri dalil-dalil yang rinci yang bersumber dari dalil-dalil
    syara’.

Menurut
Muhammad Khudhari Bek ijtihad adalah mencurahkan kemampuan untuk
mengistimbatkan hukum syara’ dari apa yang dipandang pembuat syara’ sebagai
dalil, yaitu kitabullah dan sunnah nabi-Nya.( Al-Jurjani Syarief Ali Muhammad, Al-Ta’rifat,
Jeddah:Al-Haramain : 10)

Dengan
demikian dapat dapat dinamakan ijtihad apabila memenuhi 3 unsur yaitu : usaha
yang bersungguh-sungguh, menemukan atau mengistimbatkan hukum islam, dan
menggunakan dalil-dalil yang rinci. Pertama, tidak dinamakan ijtihad apa bila
usaha yang dilakukan tdak bersunguh-sungguh. Persyaratan ini sekaligus
membatasi pelaksanaan ijtihad, yaitu hanya kepada mereka yang memiliki
kemampuan dan ketrampilan yang berhubungan dengan masalah yang di ijtihadi.
Kedua, tujuan ijtihad adalah untuk menemukan atau merumuskan ketetapan hukum
islam, yang belum ada kepastian hukumnya dalam al-Qur’an maupun hadits. Ketiga,
menggunakan dalil-dalil yang rinci yaitu dalil yang bersumber dari nash
al-Qur’an dan hadits. Oleh karena itu, penguasa terhadap metode istimbat hukum
menjdi sangat pentina dalam pelasanaan ijtihad. Karena metode inilah yang akan
menghasilkan ketetapan hum yang dihasilkan dengan nash al-quran dan hadits yang
menjadi dasar hukumnya. Ketika unsur diatas adalah satu kesatuan, jadi jika
salah stunya ada yang tidak terpenuhi maka usaha tersebut tidak disebut
ijtihad.


2. Fungsi dan kedudukan ijtihad

Fungsi utama ijtihad adalah
mengistimbatkan hukum (mencari, menggali, dan menemukan) hukum syara’. Ijtihad
merupakan alat ilmiah dan pandangan yang diperlukan untuk menghampiri berbagai
segi kehidupan baru dari segi ajaran islam. Melalui ijtihad, hukum islam akan
selalu up to date dan fungsional dalamkehidupan pribadi dan sosial. Dalam
kajian fiqih dan ushul fiqih ijtihad menjadi sumber hukum yang ketiga setelah
al-quran dan hadits.meskipun menjadi sumber hukum yang ketiga, tetapi kedudukan
ijtihad sangat penting karena nash tidak dapat menjelaskan dirinya sendiri
tanpa bantuan akal manusia. Dasar hukum berlakunya ijtihad adalah : ( Ali
sodiqin, op cit:102)

Al-qur’an, yaitu surat an-nisaa’
ayat 105 :


!$¯RÎ)
!$uZø9t“Rr&
y7ø‹s9Î)
|=»tGÅ3ø9$#
Èd,ysø9$$Î/
zNä3óstGÏ9
tû÷üt/
Ĩ
$¨Z9$#
!$oÿÏ3
y71u‘r&
ª!$#
4
Ÿwur
`ä3s?
tûüÏZͬ!$y‚ù=Ïj9
$VJ‹ÅÁyz
ÇÊÉÎÈ  

Sesungguhnya kami Telah menurunkan
Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia
dengan apa yang Telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi
penantang (orang yang tidak bersalah), Karena (membela) orang-orang yang
khianat
[347],


[347] ayat Ini dan beberapa ayat
berikutnya diturunkan berhubungan dengan pencurian yang dilakukan Thu’mah dan
ia menyembunyikan barang curian itu di rumah seorang Yahudi. Thu’mah tidak
mengakui perbuatannya itu malah menuduh bahwa yang mencuri barang itu orang
Yahudi. hal Ini diajukan oleh kerabat-kerabat Thu’mah kepada nabi s.a.w. dan
mereka meminta agar nabi membela Thu’mah dan menghukum orang-orang Yahudi,
kendatipun mereka tahu bahwa yang mencuri barang itu ialah Thu’mah, nabi sendiri
hampir-hampir membenarkan tuduhan Thu’mah dan kerabatnya itu terhadap orang
Yahudi. ( Ali sodiqin : 102)

Tentang kebenaran hasil ijtihad,
ulama terbelah dalam 2 pendapat, yaitu kelompok musawwibat dan kelompok
mukhatti’at. Kelompok musawwibat berpndapat bahwa : mujtahid berfungsi sebagai
penemu dan pembuat hukum (munsy al-hukmi). Kedudukannya sama dengan Allah swt.
Sehngga al-qur’an dan hadits dapat sebagai sumber hukum. Kelompok mkhatti’at
berpendapat lain, bahwa fungsi mujtahid adalah pengungkap hukum (kasy
al-hukmi), bukan pembuat hukum. Hasil ijtihadnya relatif, bisa benar bisa juga
salah. Ijtihad berkedudukan sebagai metode bukan sumber hukum.

3. Macam-macam ijtihad

a)     Dengan segala kemampuan untuk sampai
kepada hukum yang dikehendaki dari nash yang dhanni dalalahnya. Dalam hal ini
kita berijtihad dalam batas memahami nash dan mentarjihkan sebagian atas yang
lain, seperti mengetahui sanad dan jalannya sampai kepada kita.

b)     Dengan segala kesungguhan berupaya
memperoleh suatu hukum yang tidak ada nash qoth’i, nash dhnny dan tidak ada
pula ijma’. Dalam hal ini kita memperoleh hukum itu denagn berpegang kepada
tanda-tanda dan wasilah-wasilah yang telah diletakkan syara’ seperti qiyas dan
istihsan. Inilah yang disebut dengan ijtihad birro’yi.

c)  Dengan segala kesungguhan berupaya
memperoleh hukum-hukum syara’ dengan jalan menerapkan kaidah-kaidah kulliah.
Ijtihad ini berlaku dalam bidang yang mungkin diambildari kaidah dan nash-nash
kulliah, tidak adanya suatu nash tertentu, tidak ada pula ijma’ dan tidak pula
ditetapkan dengan qiyas atau istihsan. (Teungku muhammad h,a,s, (semarang;
pustaka rizki putra,1967: 200)

Hal ini
sebenarnya untuk mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemafsadatan, sesuai
dengan kaidah-kaidah syara’. Dari segi pelaku atau siapa yang terlibat langsung
dalam pelaksanaannya, ijtihad dibagi menjadi dua, yaitu ijtihad fardi dan
ijtihad jama’i. Ijtihad fardi yaitu ijtihad yang dilakukan oleh satu orang
saja. Ulama’ yag melakukan ijtihad fardi adalah mereka yang sudah menguasai ilmu
keagamaan dan ilmu-ilmu lain yang terkait dengan masalah yang diijtihadi.
Ijtihad ijma’i yaitu ijtihad yang dilakukan beberapa orang secara bersama-sama
atau kelompok untuk meyelesaikan suatu persoalan.

Dari segi
pelaksanaannya, ijtihad dibagi menjadi dua yaitu ijtihad intiqo’i dan ijtihad
insya’i. Ijtihad intiqo’i yaitu ijtihad untuk memilih salah satu pendapat
terkuat diantara beberapa pendapt yang ada. Contoh ijtihad model ini adalah
dalam hal penetapan hukum amenikahi wanita hamil. Sedangkan ijtihad insya’i
yaitu mengambil konklusi hukum baru terhadap suatu permasalahan yang belum ada
ketetapan humnya. Contohnya dalam penetapan bayi tabung, yang merupakan
persoalan baru yang belum pernah ada ketetapan hukum sebelumnya.

Pada masa
sekarang ini , bentuk-bentuk ijtihad yang dapat dilaksanakan, dapat berupa
penyusunan undang-undang, fatwa, maupun melakukan penelitian ilmiah, ketiga hal
tersebut termasuk dalam kategori ijtihad karena, dalam pelaksanaannya penuh
dengan kesungguhan, dilakukan oleh orang-orang yang ahli, dan ketetapan atau
pendapat yang dihasilkan sesuai dengan ajaran atau ketentuan hukum syara’.

4. Ruang lingkup ijtihad

Secara garis besar ruang lingkup
ijtihad daat dibagi menjadi 2 bagian :

·        
Peristiwa yang ketetapan hukumnya
masih dzanny. Tugas utama para mujtahid dalam masalah ini adalah menafsirkan
kandungan nash kemudian menetapkan hukum-hukum yang termuat didalamnya.
Contohnya adalah bersentuhan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan
muhrimnya baik disengaja ataupun tidak apakah itu membatalkan wudhu atau tidak,
kewajiban suami istri, dan lain-lain.

·        
Peristiwa yang beum ada nash nya
sama sekali. Tugas utama para mujtahid dalam masalah ini adalah merumuskan
hukum baru ats peristiwa tersebut dengan menggunakan kekuatan ra’y. Contoh
masalah ini adalah : hukum bayi tabung,transplantasi organ tubuh,keluarga
berencana, dan lain-lain.( Teungku muhammad h,a,s, (semarang; pustaka rizki
putra,1967: 200)

Dengan
demikian, ijtihad tidak dapat dilakukan terhadap persoalan hukum syara’ yamg
sudah qot’i dolalah, atau memiliki kepastian hukum dari nash. Contoh dalam hal
ini adalah tentang kewajibansalat lima waktu. Salat lima waktu wajib hukumnya
secara qot’i, berdasarkan perintah didalam al-quran dan hadits, serta ijma
ulama. Oleh karena itu, tidak diperblehkan lagi menfsirkan atau berijtihad
dalam masalah kewajiban salat lima waktu.

5. Syarat-syarat ijihad

Syarat umum :

  • Baliqh

  • Berakal
    sehat

  • Memahami
    masalah

  • Beriman

Syarat-syarat khusus:

Ø  Mengetahui
ayat al-quran yang berhubungan dengan masalah yang dianalisis.

Ø  Mengetahui
sunah nabi yang berhubunagn dengan yang dianalisis.

Ø  Mengetahui
maksud dan rahasia hukum islam.

Ø  Mengetahui
kaidah kulliah yaitu kaidah2 fiqih.

Ø  Mengetahui
kaidah b.arab

Ø  Mengetahui
ilmu mantiq

Syarat-syarat tambahan:

v  Mengetahui
bahwa tidak ada dalil qot’i yang berkaitan dengan masalah yang akan di tetapkan
hukumnya.

v  Mengetahui
masalah yang diperselisihkan oleh ulama dan yang akan mereka sepakati.

v  Mengetahui
bahwa hasil ijtihad itu tidak bersifat mutlak.

PENUTUP

Dalam berijtihad umar ibn kathab
sering kali mempertimbangkan kemaslahatan umat, dibandingkan sekedar menerapkan
nash secara zahir, sementara tujuan hukum tidak tercapai. Ali ibn abi tholib
melakukan ijtihad juga menggunakan qiyas.

Selelah itu muncul para imam
mujtahid yang empat. Yang masing-masing imam merumuskan metode ushul fiqih
sendiri. Sehingga terlihat dengan jelas perbedaan antara satu imam dengan imam
yang lain dalam mengistimbatkan hukum dari al-qur’an dan sunah. Imam mazhab yan
empat tersebut sepakat dengan dalil-dalil yang dikemukakan oleh imam syafi’i
yaitu, al-qur’an, sunah, ijma,, dan qiyas. Namun masing-masing mazhab
menambahkan metode istimbat hukum lainnya. Perbedaan pandangan tersebut para
peneliti ushul fiqih menyatakan bahwapada keempat imam mazhab tersebut ushul
fiqih menemukan bentuknya yang sempurna, sehingga generasi berikutnya cenderung
menggunakan metode yang sesuai denga kasus yang mereka hadapi pada zamannya
masing-masing.


DAFTAR PUSTAKA

  • Muhammad Hasbi Ash Shiddieqi. 1999. Pengantar
    Ilmu Fiqih
    . Semarang : Pustaka Rizki Putra.
  • Ali Sodiqin. 2021. Fiqih Ushul
    Fiqih
    . Yogyakarta : Beranda Publishing.
  • Ash-Shiddieqy,Teungku Muhammad
    Hasbi,
    Pengantar Hukum Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997.
  • Uman Chairul, dkk. 1998. Ushul Fiqih
    1
    . Bandung : Pustaka Setia.
  • Fatchur Rahman. 1975. Ilmu Waris.
    Jakarta: Almavaris.
  • Hunain,dkk. 2012. Kumpulan materi
    dan soal latihan ujian nasional taahun pelajaran 2010/2012.
    Makalah
    disampaikan dalam menghadapi ujian nasional.
  • Tim penyusun studi islam IAIN Sunan
    Ampel,
    Pengantar Studi Islam, Surabaya, IAIN Ampel Press, 2004
  • Hasan, M.Ali, Perdebatan Madzab,
    Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1995
  • Ash-Shiddieqy, Pengantar Ilmu
    Fiqih,
    Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1999.
  • Mubarok,Jaih, Metodologi Ijtihad
    Hukum Islam,
    Yogyakarta: UII Press, 2002
Rate this post