Makalah Fiqih Ibadah ” HIKMAH DAN RAHASIA DISYRIATKAN IBADAH ”

Diposting pada
HIKMAH DAN
RAHASIA DISYRIATKAN IBADAH

Makalah

Dipresentasikan Pada Mata Kuliah Fiqih

Semester Ganjil 20xxxxx

Dosen Pembimbing : xxxxxxxxxx


















Oleh
Kelompok7:

1.         ………………………………….
2.         ………………………………….
3.         …………………………………..

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
KUDUS
JURUSAN TARBIYAH /PAITAHUN 20XXXX

A.   
PENDAHULUAN

Pada saat ini, bersama dengan kemajuan berbagai bidang, dalam
memahami ajaran Allah, muncul kecenderungan untuk menguak apa rahasia di balik
perintah-Nya. Seperti cara pandang seorang dokterdipakai untuk menguak rahasia
salat tahajjud, cara pandang sosiolog dipakai untuk menganalisa mengapa Allah
memancarkan Islam dari tanah Arab, metodologi ahli biologi-fisiologi dipakai
untuk menyingkap  rahasia mengapa najis
anjing perlu dihilangkan dengan memakai debu, dan lain sebagainya. Semua itu
berhasil menampakkan diri ke alam realitasmberkat ketundukkan kepada syariat,
kecanggihan, dan kritisme cara berfikir. Pertanyaan yang dulu dianggap mauquf
dan cukup dijawab dengan konsep ta’abbudi, sekarang dapat dijawab dengan
menggunakan hikmah-hikmah dibalik syariah. Selain dapat membangkitkan kekaguman
kepada syariat, menambah gairah untuk beribadah, dan husn azh zhan
kepada Allah. Sehingga dalam hal ini, hikmah dapat menjadi obat bagi hati yang
sakit, solusi bagi nafs yang memberontak, dan kendali bagi akal agar tunduk
kepada syariat.

B.    
RUMUSAN
MASALAH

1.     
Bagaimana
hakikat hikmah dalam tinjauan kebahasaan?

2.     
Apa
hikmah disyariatkannya ibadah?

3.     
Apakah
macam-macam hikmah itu?

4.     
Bagaimana
pengaruh ibadah bagi seorang muslim?

C.    
PEMBAHASAN

Ø  Hikmah Dalam Tinjauan Kebahasaan 
(Pengertian Hikmah)

Hikmah dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bahasa
Arab, yaitu al hikmah. Kata ini dapat berarti kebijaksanaan, pepatah,
filsafat, kenabian, Al Quran, keadilan dan lain-lain.[1]
Sedangkan dalam buku kuliah ibadah yang ditulis Teungku M. Hasbi Ash-Shiddiqie
yang dimaksud dengan hikmah ialah :

أَلْعِلَلُ الْعَقْلِيَّةُ الْمُنَاسَبَةُ لِلْحُكْمِ.

illah-illah
atau rahasia-rahasia yang berdasar akal yang ada persesuaian antaranya dengan
hukum”.[2]

Berbeda dengan pengertian di atas, hikmah menurut Ibnu Manzhur
ialah pengetahuan tentang suatu yang paling luhur (utama), dengan menggunakan
metodologi pengetahuan yang juga paling luhur ( ma’rifah afdhal al asyya bi
afdhal al ‘ulum
).[3]
Sebagian ulama mengartikan hikmah dengan setiap ucapan yang sesuai dengan
kebenaran. Namun ada juga yang mengartikan hikmah sebagai menempatkan seuatu
pada tempanya, atau sebuah akhir yang baik (al ‘aqibah al mahmudah). [4]


Melihat begitu banyaknya arti kata al hikmah, (dan tidak
mungkin kami men-tajrih-nya, maka al hikmah tetap menjadi cakupan
makna yang cukup luas, dengan batasan tetap mengandung unsur ilmu, dapat
menggiring manusia untuk beramal (baik), dan dapat membuat seseorang lebih
dekat dalam mengenal Allah beserta keagungan-Nya. Itulah sebernarnya yang
dimaksud dengan hikmah dalam bahasan ini.


Apabila tiap-tiap ibadah di dalam syari’at Islam diteliti dan
diselami hikmah dan rahasianya, nyatalah tak ada sesuatu ibadah yang kosong
dari hikmah. Cuma saja, hikmah itu ada yang terang dan ada yang tersembunyi.

Para muhaqiq berpendapat :

لِكُلِّ عَمَلٍ مِنْ اَعْمَالِ الشَّرْعِ : مِنَ الْعِبَادَاتِ
اَوِالْاَخْلاَقِ الْمَحْمُودَةِ مِنْهَا وَالْمَذْمُومَةِ. حَكْمٌ فِيْ الْاَصْلِ
يَخُصُّهُ, وَحِكَمٌ تُخَصِّصُهُ وَسِرٌّ يَقْتَضِيْهُ.

“Bagi
tiap-tiap amal dari amalan-amalan syara’, baik ibadah, ataupun adat, maupun ahklak,
terpuji ataupun tercela, ada hukum pada asalnya yang tentu baginya, ada
ikmah-hikmah yang mengistimewakannya dari yang lain dan ada rahasia yang
menghendakinya”.


Hikmah dalam ushul fiqh


Hikmah juga sangat terkait dengan persoalan hukum. Di mana dalam
menetapkan sebuah hukum, Allah senantiasa menyelipkan hikmah di dalamnya.
Sebagai contoh dapat dilihat dalam firman Allah,

ولكم في القصاص حياة يا أولي الألباب لعلكم تتقون

“Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 179)

Tujuan pemberlakuan qishas adalah untuk manjaga kelangsungan hidup
masyarakat. Karena hanya dengan hukum semacam inilah pelaku kejahatan berat
akan berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan.[5]

Ø  Hikmah Agung Disyariatka Ibadah

Sebagaimana
yang telah difirman Allah SWT yaitu:

يا أيها الذين آمنوا استجيبوا لله وللرسول إذا دعاكم لما يحييكم
واعلموا أن الله يحول بين المرء وقلبه وأنه
إليه تحشرون

“Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul
menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah
bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya
kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan.”

(QS. Al-Anfaal:24)


Ayat
ini menujukkan bahwa keadilan dan kemaslahatan merupakan sifat yang selalu ada
pada semua ibadah. Ayat ini juga sekaligus menjelaskan hikmah agung dari semua
ibadah yang disyariatkan Allah SWT, yaitu hidupnya hati dan jiwa manusia yang
merupakan sumber kebaikan dalam dirinya, hanya bisa dicapai dengan beribadah
kepada Allah dan menetapi ketaatan kepada-Nya dan Rasul-Nya.[6]


Imam
Ibnul Qayyim juga menjelaskan bahwa ibadah yang disyriatkan Allah bukanlah
untuk menyusahkan manusia, melainkan semua ibadah yang disyariatkan kepada
hamba-Nya merupakan qurratul ‘uyuun (penyejuk pandangan mata), serta
kesenangan dan kenikmatan bagi hati manusia di dunia maupun di akhirat.[7]


Tak dapat diragukan bahwa : tiap-tiap hukum syar’i mengandung suatu
kemaslahatan, tak ada ibadah yang kosong dari hikmah. Antara amal dengan
pembalasannya ada persesuaian.


Ø  Macam-Macam Hikmah


Dalam buku kuliah ibadah dari Teungku Mhammad Hasbi Ash Shiddie
disebutkan rahasia hikmah dari ibadah yang diwajibkan (disyariatkan) kepada
setiap setiap muslim, yaitu diantaranya:

1.     
Sembahyang
(sholat) disyariatkan untuk mengingatkan manusia kepada Allah dan bermunajat
kepadanya. Seperti yang terdapat dalam kitabullah,

…….اَقِمِ
الصَّلَوةَ لِذَكْرِى
)طه : ١٤ (

 
……….dirikanlah sholat untuk mengingat Daku”.(QS. Thaha/20:14)[8]

Hikmah dari sholat juga mencegah manusia dari perbuatan keji dan
munkar. Apabila seorang manusia telah mengingat Allah, dengan sendirinya
terhindarlah ia dari segala kekejian dan kemunkaran sebab sholat melarang
manusia melakukan pekerjaan-pekerjaan tersebut. 

2.     
Zakat
disyariatkan untuk mengikis kekikiran dan untuk mencukupkan kebutuhan para
fuqara dan masakin. Seperti yang telah disabdakan oleh Rasulullah saw:

تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِيَاءِهِمْ فَتُرَدُّ اِلَى فُقَرَاءِهِمْ.

“Diambil
dari hartawan-hartawan mereka lalu diberikan kepada orang-orang fakir mereka”.
(HR. Bukhari-Muslim)[9]

Dengan
melaksanakan zakat orang yang mempunyai harta berlebih telah terlepas dari
siksaan Allah, dan bersihlah nama mereka yaitu keluar dari golongan orang-orang
yang dinamakan bakhil, tamak, loba yang tercela oleh agama.

Dengan
membayar zakat pula, jiwa menjadi terdidik, sifat tolong-menolong,
bantu-membantu makin mengakar dalam jiwa. Tujuan utama zakat ialah untuk
kepentingan masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dan kemakmuaran.[10]

3.     
Puasa
disyariatkan untuk mematahkan dorongan nafsu dan untuk menyiapkan ketaqwaan
manusia kepada Allah. Seperti dalam Firman Allah swt.:

…..لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ۞

“Supaya menyiapkan kamu bertakwa kepada Allah”.( QS. Al-Baqarah : 183)[11]

Menurut Ibnu Mas’ud dan Zainak Abidin S. Hikmah dan rahasia puasa
ada beberapa macam yaitu:[12]

v  Keadilan

Orang
yang berpuasa manahan haus dan lapar dari pagi hingga petang hari. Ia akan
merasakan betapa pahit dan getirnya merasakan haus dan lapar, yang dialami oleh
mereka yang hidup kekurangan.

v  Kesehatan

Rahasia
lan dari puasa ialah menjauhkan manusia dari penyakit yang disebabkan oleh
zat-zat makanan yang masuk ke dalam perut. Banyaknya zat tersebut sering
menimbulkan kekacauan dalam pikiran dan kebimbangan dalam hati.

v  Untuk melindungi diri dari erbuatan keji

Tujuan
berpuasa semata-mata karena Allah dan mengharap pahala dari-Nya. Allah tidak
menerima persembahan dari hamba-Nya yang telah dinodai dengan barang keji. Sehingga
manusia harus berhenti dari perbuatan keji. Seperti yang telah disabdakan
Rasulullah saw:

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي ص.م. قَالَ : وضالصِّيَامُ
جثنَّةٌ فَاِذَا كَانَ يَومُ صَوْمِ اَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ.
(رواه البخار)

“Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi SAW., Beliau
bersabda : puasa itu sebagai perisai, apabila seseorang berpuasa, maka
janganlah ia mencaci maki orang dan jangan pula menaruh dendam kesumat”.
(HR. Bukhori)

4.     
Haji,
disyariatkan untuk memuliakan syiar-syiar agama. Firman Allah swt.:

اِنَّ
الصَّفَا وَاْلمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ الله….. ۞

 “Bahwasannya
Shafa dan Marwa adalah dari syiar-syiar agama”.
( QS. Al-Baqarah: 158)[13]

5.     
Hudud
 (hukuman-hukuman had) dan
kaffarat-kaffarat, disyariatkan untuk mempertakutkan manusia dari mengerjakan
kemaksiatan. Allah berfirman dalam kitab-Nya:

لِيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهِ……..(الماءىدة)

“supaya
ia merasakan kepahitan urusannya”.
(QS.
Al Maidah :95)[14]


Ø  Pengaruh Ibadah Bagi Seorang Muslim

Syariat Islam yang mencakup akidah (keyakinan), ibadah, dan
muamalah, diturunkan oleh Allah SWT dengan ilmu-Nya yang Maha Tinggi dan
hikmah-Nya yang Maha sempurna untuk kebaikan dan kamaslahatan hidup manusia.
Karena fungsi utama petunjuk Allah dalam al-Quran dan sunah Rasulullah saw
adalah untuk membersihkan hati dan mensucikan jiwa manusia dari semua kotoran
dan penyakit yang menghalangi dari semua kebaikan dalam hidupnya. Seperti dalam
Firman Allah yang berbunyi:

لقد من الله على المؤمنين إذ بعث فيهم رسولا من أنفسهم يتلو عليهم
آياته ويزكيهم ويعلمهم الكتاب والحكمة وإن
كانوا من قبل لفي ضلال مبين

“Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang
beriman ketika membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa)
mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al Hikmah. Dan sesungguhnya
sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang
nyata.”
(QS. Ali Imron : 164)

Pengaruh-pengaruh ibadah bagi seorang muslim di antaranya:


1.     
Kebahagiaan
dan kesenangan hidup yang hakiki di dunia dan akhirat.

2.     
Kemudahan
semua urusan dan jalan keluar (solusi) dari semua masalah dan keulitan yang
dihadapi.

3.     
Penjagaan
dan taufik dari Allah azza wa jalla.

4.     
Kemanisan
dan kelezatan iman, yang merupakan tanda kesempurnaan iman.

5.     
Keteguhan
dan ketegaran dalam berpegang teguh dengan agama Allah.

D.   
KESIMPULAN


Dari berbagai pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan:

1.     
Hikmah
adalah unsur ilmu yang dapat menggiring manusia untuk beramal shaleh dan lebih
mendekatkan diri kepada Sang Pencipta serta mengenal-Nya dan  semua kaegungan-Nya.

2.     
Hikmah
dari ibadah yang telah disyariatkan Allah SWT kepada hamba-Nya antara lain
untuk kebaikan dan kemaslahatan manusia, memberikan kebahagiaan, kesenangan,
dan kenikmatan yang hakiki alam diri manusia.

3.     
Hikmah-hikmah  ibadah wajibat menurut Teungku Muhammad Hasbi
Ash Shiddieqy yaitu: Sembahyang (sholat) disyariatkan untuk mengingatkan
manusia kepada Allah dan bermunajat kepadanya, zakat disyariatkan untuk
mengikis kekikiran dan untuk mencukupkan kebutuhan para fuqara dan masakin,
Puasa disyariatkan untuk mematahkan dorongan nafsu dan untuk menyiapkan ketaqwaan
manusia kepada Allah, Haji, disyariatkan untuk memuliakan syiar-syiar agama, Hudud
 (hukuman-hukuman had) dan
kaffarat-kaffarat, disyariatkan untuk mempertakutkan manusia dari mengerjakan
kemaksiatan.

4.     
Ibadah
memberikan pengaruh-pengaruh positif pada diri manusia, yaitu: Kebahagiaan dan
kesenangan hidup yang hakiki di dunia dan akhirat, kemudahan semua urusan dan
jalan keluar (solusi) dari semua masalah dan keulitan yang dihadapi, penjagaan
dan taufik dari Allah azza wa jalla, kemanisan dan kelezatan iman, yang
merupakan tanda kesempurnaan iman, keteguhan dan ketegaran dalam berpegang
teguh dengan agama Allah.
DAFTAR
PUSTAKA

Ali, Atabik dan Zuhdi Muhdlor. 1999. Kamus Kontemporer
Arab-Indonesia.
Jogjakarta: Multi Karya Grafika.

Ash-Shiddieqy , Teungku Muhammad Hasbi. 2000. Kuliah Ibadah.
Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.

As-Sa’di , Abdurrahman. Taisirul Karimir Rahman.

Luthfi , Habib Muhammad bin Yahya. 2009. Kearifan Syariat. Surabaya:
Khalista.

Mas’ud, Ibnu  dan Zainal Abidin
S. Fiqih Madzab Syafi’i. 2000. Bandung: CV Pustaka Setia.

  Muhammad bin Makram bin
Manzhur Al Mishri. Tt. Lisan Al ‘Arab. Kairo: Darul Ma’arif. Jilid 11

Qayyim, Ibnul. Ighaatsatul lahfaan(mawaridul aman).



[1]  Atabik Ali dan Zuhdi Muhdlor. 1999. Kamus
Kontemporer Arab-Indonesia.
Jogjakarta: Multi Karya Grafika. Hlm 786-787
[2]  Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. 2000. Kuliah
Ibadah.
Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra. Hlm 86
[3]  Muhammad bin Makram bin Manzhur Al Mishri. Tt.
Lisan Al ‘Arab
. Kairo: Darul Ma’arif. Jilid 11 hlm 951
[4]  Habib Muhammad Luthfi bin Yahya. 2009. Kearifan
Syariat.
Surabaya: Khalista. Hlm 3
[5]  Ibid. Habib Muhammad Luthfi bin Yahya.
Hlm 6
[6]  Abdurrahman as-Sa’di. Taisirul Karimir
Rahman.
Hlm 213
[7]  Ibnul Qayyim. Ighaatsatul
lahfaan(mawaridul aman).
Hlm 75-76
[8] Ibid. Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. Hlm 86
[9]  Idem. Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy
[10]  Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin S. Fiqih
Madzab Syafi’i.
2000. CV Pustaka Setia. Bandung. Hlm 563
[11]  Ibid. Teungku Muhammad Hasbi Ash
Shiddieqy. Hlm 87
[12]  Ibid. Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin S.
Hlm 613-616
[13]  Idem. Teungku Muhammad Hasbi Ash
Shiddieqy
[14] Idem. Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy
Rate this post