Makalah Materi Pembelajaran Fiqih Mts/ MA ” JUAL BELI, KHIYAR DAN KEPEMILIKAN ”

Diposting pada
JUAL BELI, KHIYAR DAN
KEPEMILIKAN

Disusun
guna Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester

Mata
Kuliah: Materi Pembelajaran Fiqih Mts/ MA

Dosen
Pengampu :
 …………………….
 

Disusun Oleh :

1………………………………….
2………………………………….
3…………………………………
4………………………………..

 


SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS

JURUSAN TARBIYAH / PAI

20XXXX
BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Pendidikan
adalah sebuah proses yang harus dilaksanakan oleh seluruh insan manusia
manakala manusia tersebut ingin menjadi manusia yang mempunyai derajat dan
martabat tinggi di hadapan Allah SWT maupun manusia. Oleh karena itu, menuntut
ilmu menjadi suatu keharusan bagi setiap manusia dari buaian hingga liang
lahat.

Proses
belajar mengajar adalah sebuah proses yang selalu dilaksanakan dalam kegiatan
belajar mengajar sehingga mencapai sesuatu yang telah direncanakan dan
inginkan. Dan dalam mencapai semuanya itu, tentunya seorang pendidik selain
hanya menyampaikan pengetahuan (transfer of knowledge) saja tapi
juga harus melakukan tela’ah/kajian agar dapat mengetahui sejauh mana anak
didik itu dapat menerima pengetahuan yang telah disampaikan.

Dalam
kesempatan kali ini, kami akan mencoba menela’ah materi Fiqih kelas XI semester
I dan II yang kemudian kami analisis dan juga dipilah dari ranahnya.

B.     Rumusan Masalah

2.      Bagaimana materi Fiqih pada Bab Jual
beli, khiyar dan kepemilikan pada Mts / MA?

3.      Bagaiman metode pembelajaran yang di pakai
pada materi jual beli, khiyar dan kepemilikan pada Mts/ MA?

4.      Bagaimana kegiatan pembelajaran materi
Fiqih Mts /MA Bab Jual beli, khiyar dan kepemilikan?

BAB II

PEMBAHASAN

  1. SK,
    KD dan  indicator pencapaian
    pembelajaran siswa pada materi Fiqih Bab jual beli, khiyar dan kepemilikan
    pada Mts/ MA

A.    Standar Kompetensi

1.      Memahami konsep perekonomian dalam islam
yaitu jual beli dan khiar

2.      Memahami hokum islam tentang kepemilikan

B.     Kompetensi Dasar

a.       Menjelaskan aturan islam tentang jual
beli, khiar dan kepemilikan

b.      Memahami tata cara jual beli, khiar dan
kepemilikan

c.       Menerapkan cara jual beli, khiyar dan
kepemilikan

d.      Memahami hukum islam tentang jual beli
khiar dan kepemilikan

C.     Indikator

1.      Jual beli         

Siswa
mampu:

a.       menjelaskan pengertian jual beli

b.      menjelaskan dasar hokum jual beli

c.       menyebutkan syarat jual beli

d.      menyebutkan rukun jual beli

e.       menjelaskan jual beli yang dilarang
dalam islam menjelaskan hikmah jual beli

2.      Khiar

Siswa
mampu:

a.       menjelskan pengertian khiar

b.      menjelaskan hukum khiara

c.       menyebutkan macam- macam khiar

d.      menjelaskan tata cara khiar

e.       menunjukkan dalil-dalil yang berkaitan
dengan khiar

f.       menjelaskan hikmah khiar

3.      Kepemilikan

Siswa
mampu:

a.       menjelaskan pengertian kepemilikan

b.      menjelaskan hokum kepemilikan

c.       menyebutkan macam- macam kepemilikan

d.      menyebutkan sebab- sebab kepemilikan

e.       menjelaskan hikmah kepemilikan

f.       memperagakan kepemilikan

  1. Materi
    Fiqih pada Bab Jual beli, khiyar dan kepemilikan pada Mts / MA

v  Materi fiqih bab jual beli, khiyar di
Kelas X Semester II MA dan klas IX semester I MTs

a)      Bab jual beli

1.      Pengertian dan Dasar hukum Jual Beli

Menurut bahasa jual beli berasal dari
kata (
بَاعَ – يَبِيِعُ – بَيْعًا) artinya tukar menukar sesuatu dengan sesuatu, menurut istilah
jual beli adalah suatu transaksi tukar menukar barang atau harta yang
mengakibatkan pemindahan hak milik sesuai dengan Syarat dan Rukun tertentu.

Dasar hukum jual beli bersumber dari
Al-Qur’an dan Al-Hadits :

Firman Allah SWT :

Artinya “Dan Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah : 275).

Sabda Rasulullah SAW :

Artinya “Pendapatan yang paling utama
dari seorang adalah hasil usaha sendiri dan hasil jual beli yang mabrur” (HR.
Thabrani).[1]

2.      Hukum jual beli

a)      Mubah atau halal adalah hokum asalnya .
artinya orang islam untuk mencari kebutuhannya sehari- hari dengan cara jual
beli yang sebagimana firman Allah QS. Al- Baqara:275

b)      Wajib, artinya jual beli menjadi wajib
karena ada sebab lain seperti apabila kebutuhan pokok manusia tidak dapat
terpenuhi kecuali dengn jalan jual beli, maka jual beli hukumnya wajib.

c)      Sunnah, seperti jual beli kepada sahabat
atau family yang dikasihani dan kepada orang yang sangat memerlukan barang itu.

d)     Haram, yaitu  jual beli secara tegas dilarang oleh islam
seperti jual beli arak, narkotika, bangkai, lemak bangkai, babi, berhala, dan
jual beli mengandung unsur kedzaliman.[2]

3.      Syarat dan rukun jual beli

Syarat
sah penjual dan pembeli

a.       Baligh

b.      Berakal sehat

c.       Atas kemauan sendiri

d.      Tidak mubazir (pemborosan)

Syarat barang yang diperjual belikan

1)      Barang itu suci

2)      Barng itu bermanfaat

3)      Barang itu milik sendiri

4)      Barang itu dapat diserah terimakan
kepemilikannya

5)      Barang itu dapat diketahui jenis, ukuran
sifat dan keadaanya( jelas).[3]

4.      Jual beli yang terlarang

Jenis
jual beli yang terlarang karena kurang sarat rukunnya,

yaitu:

a.        Jual beli sistem ijon

Sistem ijon masih sering dilakukan oleh
sebagian masyarakat kita. Sistem ini umumnya lebih merugikan para petani selaku
pihak penjual. Contoh jual beli system ijon misalnya jual beli padi yang masih
dibatangnya atau bahkan belum berbuah, ikan masih dalam tambak dan sebagainya.

b.       Jual beli anak binatang ternak yang masih
dalam kandungan

Jual beli seperti ini tidak sah karena
belum jelas kemungkinan jika lahir hidup atau mati

c.        Jual beli sperma binatang.

Hal ini tidak sah karena belum dapat
diketahui kadarnya. Adapun meminjamkan binatang jantan untuk dikawinkan dengan
binatang lain tanpa maksud jual beli, hal ini sah dan bahkan dianjurkan.

d.       Jual Beli Barang Yang Belum Dimiliki

Maksudnya adalah jual beli barang yang
belum ada di tangan, karena baru saja membelinya dari penjual pertama. Jual
beli sepeti im tidak sah karena kepemilikan barang belum ada di tangan penjual.

e.       Jual beli barang yang diharamkan

Barang yang diharamkan misalnya minuman
keas, anjing, babi, darah, morfin, dan semacamnya. Jual beli ini selain tidak
sah juga diharamkan.

Jual
Beli Yang Sah Tetapi Terlarang

Ada beberapa hal jual beli yang sah
namun terlarang, yaitu :

1.      Jual Beli Pada Waktu Khutbah / Salat
Jum’at

Larangan ini tentunya bagi seorang
muslim laki – laki, sebab pada waktu itu ia wajib melaksanakan salat jum’at.

2.      Jaual Beli Dengan Niat Menimbun Barang.

Menimbun barang tidak dibenarkan dalam
ajaran islam, apalagi bila barang tersebut sangat diperlukan orng banyak,
penimbunan barang ini juga dapat merusak harga sehingga harga bang bisa
melambung. Karenanya jual beli cara seperti ini sekalipun sah namun masih
terlarang.

3.       Membeli Barang Dengan Menghadang Di Pinggir
Jalan.

Penjual tidak mengetahui harga umum di
pasar sehingga memungkinkan ia menjual barangnya dengan harga dibawah harga
pasar.

4.      Jual Beli Yang Masih Dalam Tawaran Orang
Lain

Bila masih berlangsung tawar menawar
dengan seseorang, penjual dilarang menjual barang tersebut kepada orang lain,
kecuali sesudah ada kepastian dari orang tersebut batal atau diteruskan jual
belinya.

5.      Jual Beli Dengan Memainkan Ukuran dan
Timbangan atau Menipu Memainkan ukuran,
misalnya mengurangi timbangan atau takaran. Jual beli tipuan seperti penjual
duku meletakkan duku bagus-bagus diatas onggokan sedangkan yang dibawahnya
jelek. Jual beli dengan memainkan takaran dan tipuan seperti ini adalah
terlarang.

6.      Jual Beli Barang untuk Kemaksiatan

Berjual beli untuk kemaksiatan seperti
perjudian, pencurian dan sejenisnya adalah terlarang.[4]

5.      Hikmah jual beli

a.       Membentuk kepribadian muslim yang
terhindar dari kepemilikan harta secara batil.

b.      Membentuk kepribadian muslim yang
terhindar dari kepemilikan harta secara riba

c.       Mendorong untuk saling menolong sesame
manusia

d.      Melaksanakan hokum yang dihalalkan Allah
SWT , dan menjauhi yang diharamkan.

e.       Mendidik penjual dan pembeli agar
memiliki sifat tenggang rasa, saling hormat menghormati, lapang dada.

b)      Bab Khiyar

1.      Pengertian khiyar

Kata
khiyar berasal dari bahasa Arab berarti pilihan. Pembahasan khiyar dikemukakan
ulama fiqih dalam permasalahan menyangkut transaksi dalam bidang perdata
khususnya transaksi ekonomi, sebagai salah satu hak bagi kedua belah pihak yang
melakukan transaksi dimaksud.[5]

2.      Jenis-jenis Khiyar

Khiyar
ada 3 macam, yaitu :

a.      Khiyar Majlis,
artinya memilih untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli sebelum
keduannya berpisah dari tempat akad. Sabda Rasulullah SAW. :

Artinya
“Dua orang yang berjual beli boleh memilih (meneruskan atau mengurungkan) jual
belinya selama keduanya belum berpisah” (HR. Bukhari dan Muslim
).

b.      Khiyar Syarat,
yaitu khiyar yang dijadikan syarat waktu akad jual beli, artinya si pembeli
atau si penjual boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual belinya
selama persyaratan itu belum dibatalkan setelah mempertimbangkan dalam dua atau
tiga hari.
Khiyar syarat paling lama tiga hari. Sabda Nabi SAW. :

Engkau boleh melakukan khiyar pada segala barang yang telah engkau beli
selama tiga hari tiga malam” (Al Baihaqi dari Ibnu Majah).

c.       Khiyar Aibi,
yaitu memilih melangsungkan akad jual beli atau mengurungkannya bilamana
terdapat bukti cacat pada barang.

3.      Hikmah dan Manfaat Khiyar

Adapun hikmah khiyar antara lain adalah
:

a.      Mendidik masyarakat agar berhati-hati
dalam melakukan jual beli.

b.      Menghindarkan kemungkinan terjadinya
unsur penipuan dalam jual beli.

c.       Mendidik penjual agar bersikap jujur
dalam menjelaskan kualitas barang dagangannya.

d.      Menghindarkan terjadinya penyesalan
dikemudian hari bagi penjual dan pembeli
.

v  Materi fiqih bab kepemilikan di MA kelas
X semester II

1.      Pengertian Milkiyah

Milkiyah menurut bahasa berasal dari
kata (
مِلْْكٌ)
artinya: sesuatu yang berada dalam kekuasaannya, sedang milkiyah menurut
istilah adalah suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh
seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya
kepada orang lain.

Artinya “ Hai Nabi, sesungguhnya Kami
telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan maskawinnya
dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam
peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu …“(QS. Al Ahzab : 50)

Menjaga dan mempertahankan hak milik
hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

Artinya “ Siapa yang gugur dalam
mempertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan
darahnya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan agamanya ia syahid,
siapa yang gugur dalam mempertahankan keluarganya ia syahid “(HR. Bukhari dan
Muslim).

2.      Sebab-sebab Kepemilikan

a.       Barang atau harta itu belum ada
pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat).
Contohnya : Ikan di sungai, ikan di laut, hewan buruan, Burung-burung di alam
bebas, air hujan dan lain-lain.

b.      Barang atau harta itu dimiliki karena
melalui akad (bil Uqud),

Contohnya:
lewat jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau pemberian dan
lain-lain.

c.       Barang atau harta itu dimiliki karena
warisan (bil Khalafiyah), contohnya : mendapat bagian harta pusaka dari orang
tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris.

d.      Harta atau barang yang didapat dari
perkembang biakan (Attawalludu minal mamluk)
Contohnya : Telur dari ayam yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki
dan lain-lain.

3.      Macam-macam Kepemilikan

Kepemilikan terhadap suatu harta ada
tiga macam, yaitu :

a.       Kepemilikan penuh (milk-taam), yaitu
penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda atau harta yang dimiliki secara bebas
dan dibenarkan secara hukum.

b.      Kepemilikan materi, yaitu kepemilikan
seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan materinya saja.

c.       Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan
seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak
dibenarkan secara hukum untuk menguasai harta itu.

Menurut Dr. Husain Abdullah kepemilikan
dapat dibedakan menjadi :

a.       Kepemilikan pribadi (Individu), yaitu
suatu harta yang dimiliki seseorang atau kelompok, namun bukan untuk umum,
Contohnya: Rumah, Mobil, Sawah dan lain-lain.

b.      Kepemilikan publik (umum), yaitu harta
yang dimiliki oleh banyak orang. Contohnya: Jalan Raya, laut, lapangan Olah
Raga dan lain-lain.

c.       Kepemilikan Negara

Contohnya:
Gedung Sekolah Negeri, Gedung Pemerintahan, Hutan dan lain-lain.

4.      Ihrazul Mubahat dan Khalafiyah

a.       Ihrazul Mubahat

1.      Pengertian Ihrazul Mubahat (Barang
bebas), maksudnya adalah bolehnya seseorang memiliki harta yang tidak bertuan
(belum dimiliki oleh seseorang atau kelompok).

2.      Syarat Ihrazul Mubahat

Syarat untuk terpenuhinya ihrazul mubahat
adalah sebagai berikut :

a.       Benda atau harta yang ditemukan itu
belum ada yang memilikinya.

b.      Benda atau harta yang ditemukan itu
memang dimaksudkan untuk dimilikinya.
Contohnya : burung yang menyasar dan masuk kerumah.

5.      Khalafiyah

1.      Pengertian Khalafiyah

Khalafiyah adalah bertempatnya seseorang
atau sesuatu yang baru ditempat yang lama yang sudah tidak ada dalam berbagai
macam hak.

2.      Macam-macam Khalafiyah

a.       Khalafiyah Syakhsyi ’an syakhsy
(seseorang terhadap seseorang) adalah kepemilikan suatu harta dari harta yang
ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas memiliki harta bukan mewarisi hutang si
pewaris.

b.      Khalafiyah syai’in ‘an syai’in (sesuatu
terhadap sesuatu)
Adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta / barang milik orang lain yang
dipinjam karena rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut.

6.      Ihyaul Mawat

a.       Pengertian Ihyaul Mawat

Ihyaul Mawat ialah upaya untuk membuka
lahan baru atas tanah yang belum ada pemiliknya. Misalnya, membuka hutan untuk
lahan pertanian, menghidupkan lahan tandus menjadi produktif yang berasal dari
rawa-rawa yang tidak produktif atau tanah tandus lainnya agar menjadi
produktif.

b.      Hukum Ihyaul Mawat

Menghidupkan lahan yang mati hukumnya boleh
(mubah) berdasarkan hadits Rasulullah SAW, sebagai berikut :

“Barang siapa yang menghidupkan tanah
mati, maka tanah itu menjadi haknya, orang yang mengalirkan air dengan dzalim
tidak mempunyai haknya”(HR. Abu Daud, An-Nasa’i dan Tirmidzi).

c.       Syarat membuka lahan baru

1.      Tanah yang dibuka itu cukup hanya untuk
keperluannya saja, apabila lebih orang lain boleh mengambil sisanya.

2.      Ada kesanggupan dan cukup alat untuk
meneruskanya, bukan semata-mata sekedar untuk menguasai tanahnya saja.

d.      Hikmah Ihyaul Mawat

1.      Mendorong manusia untuk bekerja keras
dalam mencari rezeki.

2.      Munculnya rasa kemandirian dan percaya
diri bahwa di dalam jagad raya ini terdapat potensi alam yang dapat
dikembangkan untuk kemaslahatan hidup.

3.      Termanfaatkannya potensi alam sebagai
manifestasi rasa syukur kepada Allah atas kemampuan manusia dalam bidang IPTEK.

7.      Hikmah Kepemilikan

Ada beberapa hikmah disyari’atkannya
kepemilikan dalam Islam, antara lain :

a.       Terciptanya rasa aman dan tenteram dalam
kehidupan bermasyarakat.

b.      erlindunginya hak-hak individu secara
baik.

c.       Menumbuhkan sikap kepedulian terhadap
fasilitas-fasilitas umum.

d.      Timbulnya rasa kepedulian sosial yang
semakin tinggi.[6]

  1. metode
    pembelajaran yang di pakai pada materi jual beli, khiyar dan kepemilikan
    pada Mts/ MA

1.    
Metode ceramah

Metode ceramah adalah cara
menyampaikan sebuah materi pelajaran dengan penuturan lisan kepada siswa atau
khalayak ramai[7].
Dalam pembelajaran Fiqih, metode ini sangat lumrah digunakan untuk menjelaskan
definisi fiqih yang belum diketahui oleh siswa dan pengantar suatu pembelajaran
yang lain.

2.    
Metode demonstrasi

Metode demontrasi adalah metode mengajar dengan menggunakan
peragaan untuk memperjelas suatu pengertian atau untuk memperlihatkan bagaimana
berjalannya suatu proses pembentukan tertentu kepada siswa.[8] Di
dalam pembelajaran Fiqih MA, metode ini dapat diterapkan dalam proses belajar
mengajar, misalnya : Fiqh MA Semester Genap yang membahas tentang  kepemilikan, maka guru membawa alat bantu
baik berupa surat wakaf atau akta tanah agar dapat memudahkan pembelajaran bagi
siswa yang belum faham atau belum pernah melihat surat wakaf.

3.    
Metode diskusi

Metode diskusi adalah proses yang melibatkan dua individu
atau lebih yang berintegrasi secara verbal dan berhadapan, saling tukar
informasi, saling mempertahankan pendapat dalam memecahkan masalah tertentu.[9]

4.    
Metode  tanya jawab

Metode Tanya jawab adalah metode yang digunakan untuk
mengukur sejauh mana siswa mengetahui suatu materi pelajaran tertentu dan
sebagai alat ukur keberhasilan guru dalam menyampaikan suatu materi kepada
siswa.

5.    
Metode pemberian tugas

Metode pemberian tugas adalah mengutip atau mengambil
sendiri bagian-bagian pelajaran itu dari buku-buku tertentu, atau yang lebih
populer dengan Pekerjaan  rumah (PR). [10]

6.    
Metode karya wisata

Metode karya wisata adalah suatu metode pengajaran yang
dilaksanakan dengan jalan mengajak anak keluar kelas untuk dapat memperlihatkan
hal-hal atau peristiwa yang ada hubungannya  dengan pelajaran. [11]

7.    
Metode kerja kelompok

Metode kerja kelompok adalah kerja kelompok dari beberapa
individu yang bersifat pedagogis yang di dalamnya terdapat hubungan timbal
balik  (kerja sama) antara individu serta saling mempercayai.[12]

  1. kegiatan
    pembelajaran materi Fiqih Mts /MA Bab Jual beli, khiyar dan kepemilikan

kegiatan
Awal:

1.      memberi salam dan berdoa untuk memulai
pelajaran

2.      melaksanakan apersepsi dan motivasi

3.      menyampaikan siswa dalam beberapa
kelompok diskusi

kegiatan
Inti :

1.      mndiskusikan pengertian jual beli,
khiyar dan kepemilikan

2.      mendiskusikan dasar hokum jual beli,
khiyar dan kepemilikan

3.      mendiskusikan syarat jual beli, khiyar
dan kepemilikan

4.      mengamati gambar proses jual beli,
khiyar dan kepemilikan

5.      membaca, menelaah, dan mendiskusikan
jual beli yang dilarang dalam islam, khiyar dan kepemilikan

6.      mendiskusikan hikmah jual beli, khiyar
dan kepemilikan

kegiatan
akhir:

1.      Guru menyampaikan refleksi / kesimpulan

2.      Guru memberikan tugas kepada siswa
sebagi tindak lanjut

  
BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Dalam pembelajaran Fiqh MA semester Genap
kelas X dan MTs kelas IX semester gasal mempelajari tentang muamalah yaitu:
jual beli, khiyar dan kepemilikan Metode yang digunakan dalam pengajaran fiqih
sangatlah variatif, tergantung materi pelajaran yang diajarkan kepada siswa.

Mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari Fikih yang
telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/SMP. Peningkatan
tersebut dilakukan dengan mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian
Fikih baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah, yang dilandasi oleh
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah usul Fikih serta menggali tujuan dan
hikmahnya, sebagai persiapan untuk melanjutkan kependidikan yang lebih tinggi
dan untuk hidup bermasyarakat

Metode yang digunakan dalam mata pelajaran Fikih di MA bersifat
multi (banyak). Metode yang digunakan harus relevan mengikuti materi
pembelajaran per KD, seperti metode ceramah, penugasan, dan mencatat
(kalau diperlukan). Kalau ada materi mata pelajaran yang mengharuskan praktek
maka dipraktekkan. Perbedaan siswa yang selalu berubah tiap tahunnya juga
menuntut agar metode yang digunakan bervariasi dikarenakan belum tentu metode
yang digunakan untuk siswa sekarang efektif digunakan untuk siswa tahun depan.

  1. Saran

1.      Bagi pengajar seharusnya mampu untuk mengembangkan kurikulum
sesuai standar isi KTSP yang berlaku sekarang ini.

2.      Guru juga harus mengetahui metode yang cocok atau sesuai untuk
diterapkan dalam proses pengajaran pada setiap Kompetensi Dasar (KD).

Hendaknya
dalam pembelajaran Fiqih, guru tidak hanya memaparkan materi saja, melainkan
dengan praktik dan alat bantu yang dapat memudahkan siswa untuk memahami suatu
materi pelajaran.

REFERENSI

Al
Falah. FIQIH untuk Madrasah Aliyah semester 2 kelas X.MGMP Jateng &
DIY . Surakarta P CV PRATAMA.

Al-
Huda. FIQIH ISLAM untuk MTs Kelas IX semester Gasal . Surakarta.P CV
PRATAMA.

DR. Armai Arief, M.A,
Pengantar Ilmu dan Metodologi pendidikan Islam
, Jakarta: Ciputat Pers, 2002

Hasrun
Haroen, Fiqih Muamalah,jakarta Gaya Media Pratama, 2007



[1] Al Falah. FIQIH untuk Madrasah Aliyah semester 2 kelas X.MGMP
Jateng & DIY . P CV PRATAMA. Surakarta. Hal 9
[2] Al- Huda. FIQIH ISLAM untuk MTs Kelas IX semester Gasal . P CV
PRATAMA. Surakarta. Hal.3

[3] Al- Falah . op.cit. hal 10
[4] Al- Huda. Op.cit . hal 4-5
[5] Hasrun Haroen, Fiqih Muamalah,jakarta :Gaya Media Pratama,
2007, Hal 129
[6] Al Falah. Op.cit. hal:2-4
[7] DR. Armai Arief, M.A,
Pengantar Ilmu dan Metodologi pendidikan Islam
, (Jakarta: Ciputat Pers,
2002) hal: 135-136

[8] Ibid, hal.190

[9] Ibid, hal. 145
[10] Ibid, hal. 164
[11] Ibid, hal. 168
[12] Zuharini dkk., Metode
Khusus Pendidikan Agama
, (Surabaya : Usaha Nasional, 1983), cet.ke-8, hal.83
Rate this post