JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta honorer K2 dan nonkategori untuk terus mengawal pembahasan mengenai penyelesaian masalah tenaga non-PNS.
Baik dalam rapat gabungan maupun pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini harus digaungkan terus agar eksekutif dan legislatif ada perhatian. Karena masalah honorer ini tidak semuanya yang peduli. Isunya kalah populer dengan lainnya. Kalau honorer diam, ya pasti tidak diperhatikan,” kata Fikri dalam dialog online bersama para pengurus PHK2I, Minggu (17/5).
Dia menyebutkan, pansus honorer sulit dibentuk karena tidak semua daerah perhatian dengan masalah honorer.
Selain itu Pansus makan waktu lama dan harus diusulkan per komisi.
“Kenapa digaungkan Pak Ahmad Basarah saat rapat 28 Januari 2020, karena pemerintah tidak bisa menyelesaikan. Namun, setelah ditimbang Pansus tidak menguntungkan honorer karena tidak menghasilkan apa-apa,” ujarnya.
Lebih menguntungkan bila penyelesaian honorer dibahas dalam rapat gabungan.
Lantaran beberapa komisi dan menteri terkait diajak untuk merumuskan penyelesaiannya.
“Keberhasilan rapat gabungan kan sudah kelihatan waktu 2018 di mana akhirnya dibuka seleksi CPNS dari honorer K2. Rapat gabungan waktunya singkat jadi tidak menunggu bertahun-tahun seperti pansus. Contohnya pansus Century dan Pelindo. Dua tahun dibahas enggak ada hasilnya. Cuma ramai di media saja,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada 28 Januari 2020, Komisi X DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan pengurus Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) dan Forum Honorer Non K2 Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI).
Saat itu Komisi X berencana membuat pansus honorer.
Ini setelah Ahmad Basarah mengajukan usulan untuk membawa masalah honorer ke tingkat lebih tinggi agar ada perhatian pemerintah. (esy/jpnn)