JUDUL : MAKANAN YANG DIHARAMKAN
Tafsir II Ahkami
A.Pendahuluan
.
Agama Islam adalah agama yang sangat sempurna, komprehensip
dan mudah syariatnya. Di antara bukti kebaikan
menghalalkan semua makanan danIdan kemudahan syari’at Islam, Allah minuman yang mengandung maslahat dan manfaat
bagi badan, ruh maupun akhlak manusia. Demikian pula sebaliknya, Allah
mengharamkan semua makanan dan minuman yang menimbulkan mudharat atau yang
mengandung mudharat lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk
menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad manusia.
dan mudah syariatnya. Di antara bukti kebaikan
menghalalkan semua makanan danIdan kemudahan syari’at Islam, Allah minuman yang mengandung maslahat dan manfaat
bagi badan, ruh maupun akhlak manusia. Demikian pula sebaliknya, Allah
mengharamkan semua makanan dan minuman yang menimbulkan mudharat atau yang
mengandung mudharat lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk
menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad manusia.
Segala
sesuatu yang diciptakan Allah SWT dimuka bumi ini merupakan karunia dan
fasilitas yang diperuntukkan untuk umat manusia. Berbagai komunitas darat, laut
dan udara yang dilengkapi dengan berbagai tumbuhan dan binatang, lengkap dengan
keistimewaan dan keajaibannya menjadi pertanda betapa mulianya makhluk yang
bernama manusia ini dan betapa Maha Besar dan Maha Kuasanya Allah SWT sang maha
Pencipta.
sesuatu yang diciptakan Allah SWT dimuka bumi ini merupakan karunia dan
fasilitas yang diperuntukkan untuk umat manusia. Berbagai komunitas darat, laut
dan udara yang dilengkapi dengan berbagai tumbuhan dan binatang, lengkap dengan
keistimewaan dan keajaibannya menjadi pertanda betapa mulianya makhluk yang
bernama manusia ini dan betapa Maha Besar dan Maha Kuasanya Allah SWT sang maha
Pencipta.
Komunitas darat,
laut dan udara ada yang dihalalkan, ada yang diharamkan dan bahkan ada yang
belum jelas halal dan haramnya. Setiap ketentuan yang telah digariskan oleh
Allah SWT, baik yang berupa hukum halal maupun hukum haram telah mengandung
hikmah dan alasan yang rasional untuk kemaslahatan umat manusia itu sendiri.
Namun dalam realitasnya manusia sering terjebak dalam belenggu nafsu dan
kenikmatan sesaat. Halal dan haram tidak lagi bersandar pada hukum-hukum Allah
SWT, melainkan lidah dan nafsu kesenangan menjadi penentunya. Bertitik tolak
dari uraian di atas, maka dalam makalah ini akan kami bahas sedikit tentang
Interpretasi makanan yang haram menurut penafsiran ahkami sebagaimana yang
terkandung dalam Q.S. Al-Maidah (5) ayat 3.
laut dan udara ada yang dihalalkan, ada yang diharamkan dan bahkan ada yang
belum jelas halal dan haramnya. Setiap ketentuan yang telah digariskan oleh
Allah SWT, baik yang berupa hukum halal maupun hukum haram telah mengandung
hikmah dan alasan yang rasional untuk kemaslahatan umat manusia itu sendiri.
Namun dalam realitasnya manusia sering terjebak dalam belenggu nafsu dan
kenikmatan sesaat. Halal dan haram tidak lagi bersandar pada hukum-hukum Allah
SWT, melainkan lidah dan nafsu kesenangan menjadi penentunya. Bertitik tolak
dari uraian di atas, maka dalam makalah ini akan kami bahas sedikit tentang
Interpretasi makanan yang haram menurut penafsiran ahkami sebagaimana yang
terkandung dalam Q.S. Al-Maidah (5) ayat 3.
A.
Q.S. Al-Maidah (5) ayat 3
Q.S. Al-Maidah (5) ayat 3
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ÍÌYÏø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosqè%öqyJø9$#ur èptÏjutIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur @x.r& ßìç7¡¡9$# wÎ) $tB ÷Läêø©.s $tBur yxÎ/è n?tã É=ÝÁZ9$# br&ur (#qßJÅ¡ø)tFó¡s? ÉO»s9øF{$$Î/ 4 öNä3Ï9ºs î,ó¡Ïù 3 tPöquø9$# }§Í³t tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. `ÏB öNä3ÏZÏ xsù öNèdöqt±ørB Èböqt±÷z$#ur 4 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYÏ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYÏ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >p|ÁuKøxC uöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøOb} ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÈ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang
sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir Telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka
barang siapa terpaksa Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang
sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir Telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka
barang siapa terpaksa Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
v Makna Mufrodat
الميتة : Bangkai
الدم :Darah yang keluar dari tubuh,
لحم الخنزير :dan
daging babi
daging babi
اهل لغير الله
Menyembelih karena selain Allah, ketika menyembelih menyebut nama selain
Allah.
Menyembelih karena selain Allah, ketika menyembelih menyebut nama selain
Allah.
èالمنخنقة : yang tercekik
الموقودة : yang terpukul
المتردية : yang jatuh
النطيحة : yang ditanduk
النصب : Batu yang ditancapkan di tanah ‘di batu’
itu orang-orang menyembelih hewan kurban mereka, menguliti kurbannya, dan
membakar dagingnya.
itu orang-orang menyembelih hewan kurban mereka, menguliti kurbannya, dan
membakar dagingnya.
الازلم : Anak panah yang belum pakai bulu. orang
Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan
apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak.
Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan
apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak.
اليوم : Yang dimaksud dengan hari
ialah: masa, yaitu: masa haji wada’, haji terakhir yang dilakukan oleh nabi
Muhammad s.a.w.
ialah: masa, yaitu: masa haji wada’, haji terakhir yang dilakukan oleh nabi
Muhammad s.a.w.
اضطر : Dibolehkan memakan makanan yang
diharamkan oleh ayat Ini jika terpaksa.
diharamkan oleh ayat Ini jika terpaksa.
v Munasabah
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ÍÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/ wur 7$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOÏm§ ÇÊÐÌÈ
“Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”.
daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”.
Dalam
ayat-ayat yang terdahulu,Allah SWT menerangkan ihwal orang-orang yang
menjadikan(menyembah) tandingan-tandingan selain Allah dan mencintainya
sebagaimana mencintai Allah dan ia mengisyaratkan,bahwa sebabnya sampai
demikian itu ialah karena kecintaan mereka kepada kehidupan dunia dan ketergantungan mereka
dalam penghidupan dan pangkat-pangkat keduniaan dengan pemimpin-pemimpin
mereka.Dan (dalam ayat-ayat ini)Allah SWT mengabarkan kepada manusia
seluruhnya,agar mereka makan apa saja yang ada dimuka bumi,sebab Ia
memperkenankan kepada mereka seluruh kekayaannya dan
kandungan-kandungannya,dengan syarat,bahwa apa yang mereka peroleh itu adalah
halal daelah n bagus.Ia berfirman,’’Hai manusia,makanlah yang halal lagi bagus
dari apa saja yang terdapat dibumi.’’(QS 2:168).Lalu ia menerangkan ihwal
orang-orang kafir yang bertaqlid buta mengikuti kepala-kepala mereka sebagaimana kambing yang mengikuti
tukang gembalanya,sebab mereka tidak lagi memiliki kebebasan dalam berfikir dan
bertindak.Kemudian Ia mengarahkan khitab-Nya secara khusus ditujukan kepada
orang-orang mukmin karena merekalah yang lebih berhak untuk mengerti,lebih
patut untuk mengetahui dan lebih tepat untuk mengambil petunjuk.
ayat-ayat yang terdahulu,Allah SWT menerangkan ihwal orang-orang yang
menjadikan(menyembah) tandingan-tandingan selain Allah dan mencintainya
sebagaimana mencintai Allah dan ia mengisyaratkan,bahwa sebabnya sampai
demikian itu ialah karena kecintaan mereka kepada kehidupan dunia dan ketergantungan mereka
dalam penghidupan dan pangkat-pangkat keduniaan dengan pemimpin-pemimpin
mereka.Dan (dalam ayat-ayat ini)Allah SWT mengabarkan kepada manusia
seluruhnya,agar mereka makan apa saja yang ada dimuka bumi,sebab Ia
memperkenankan kepada mereka seluruh kekayaannya dan
kandungan-kandungannya,dengan syarat,bahwa apa yang mereka peroleh itu adalah
halal daelah n bagus.Ia berfirman,’’Hai manusia,makanlah yang halal lagi bagus
dari apa saja yang terdapat dibumi.’’(QS 2:168).Lalu ia menerangkan ihwal
orang-orang kafir yang bertaqlid buta mengikuti kepala-kepala mereka sebagaimana kambing yang mengikuti
tukang gembalanya,sebab mereka tidak lagi memiliki kebebasan dalam berfikir dan
bertindak.Kemudian Ia mengarahkan khitab-Nya secara khusus ditujukan kepada
orang-orang mukmin karena merekalah yang lebih berhak untuk mengerti,lebih
patut untuk mengetahui dan lebih tepat untuk mengambil petunjuk.
Dalam tafsir imam Syafi’i ,diterangkan,imam Syafi’i berkata
:aku berkata kepada seseorang, Allah telah mengharamkan bangkai
dalam firmannya :
:aku berkata kepada seseorang, Allah telah mengharamkan bangkai
dalam firmannya :
P¤$!$#ur
ôèptGøyJø9$# ãNä3øn=tæ MtBÌhãm
ôèptGøyJø9$# ãNä3øn=tæ MtBÌhãm
ãdiharamkan bagi kalian (memakan)bangkai
dan darah,
dan darah,
Kecuali dalam keadaan darurat. Apakah
seseorang boleh mengatakan ‘jika bangkai dihalalkan karena suatu
kondisi dan bagi orang tertntu,apakah berarti bangkai dihalalkan bagi seseorang
yang tidak dalam keadaan tidak dalam keadaan darurat? Dia menjawab ‘Tidak.[1]
seseorang boleh mengatakan ‘jika bangkai dihalalkan karena suatu
kondisi dan bagi orang tertntu,apakah berarti bangkai dihalalkan bagi seseorang
yang tidak dalam keadaan tidak dalam keadaan darurat? Dia menjawab ‘Tidak.[1]
v Asbabun Nuzul
Dalam
suatu riwayat Hibban bin Abjar ra. Menjelaskan, bahwa kami bersama Rasulullah
saw, ketika aku sedang memasak daging bangkai. Tidak lama kemudian, Allah
menurunkan ayat ini yang isinya adalah mengharamkan bangkai. Setelah itu, aku
menumpahkan periuk yang berisi daging bangkai itu. (HR. Ibnu Mandah)
suatu riwayat Hibban bin Abjar ra. Menjelaskan, bahwa kami bersama Rasulullah
saw, ketika aku sedang memasak daging bangkai. Tidak lama kemudian, Allah
menurunkan ayat ini yang isinya adalah mengharamkan bangkai. Setelah itu, aku
menumpahkan periuk yang berisi daging bangkai itu. (HR. Ibnu Mandah)
Ibnu
Abbas ra. Menuturkan bahwa pada hari jumat, setelah ashar, tanggal 9 Dzulhijjah
tahun 10 H, Rasulullah saw melakukan haji wada’. Rasulullah saw
menasehati para sahabat dalam suatu jamaah saat berwuquf di arofah. Disela-sela
khutbah Rasulullah saw, malaikat datang menyampaikan ayat ini. Pada hari ini,
telah aku sempurnakan untukmu agamamu… aku meridhai Islam sebagai agamamu
(HR. Ibnu Jarir, Ibnu Mardawaih, dan Thabrani).[2]
Abbas ra. Menuturkan bahwa pada hari jumat, setelah ashar, tanggal 9 Dzulhijjah
tahun 10 H, Rasulullah saw melakukan haji wada’. Rasulullah saw
menasehati para sahabat dalam suatu jamaah saat berwuquf di arofah. Disela-sela
khutbah Rasulullah saw, malaikat datang menyampaikan ayat ini. Pada hari ini,
telah aku sempurnakan untukmu agamamu… aku meridhai Islam sebagai agamamu
(HR. Ibnu Jarir, Ibnu Mardawaih, dan Thabrani).[2]
B.
Pembahasan
Pembahasan
1.
Masalah Makanan yang diharamkan
Masalah Makanan yang diharamkan
Allah
Ta’ala melarang hamba-hambaNya mengkonsumsi makanan-makanan yang haram sebagaimana
yang disebutkan dalam ayat di atas.
Ta’ala melarang hamba-hambaNya mengkonsumsi makanan-makanan yang haram sebagaimana
yang disebutkan dalam ayat di atas.
Pertama,
الميتة
“Bangkai” yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa disembelih atau
diburu.[3] Menurut kitab Tafsir al-Maraghi arti kata الميتة yaitu hewan yang mati tidak
bernafas, atau tidak dapat melakukan apa-apa, sedangkan menurut syara’ yaitu
hewan yang mati dan tidak ada keinginan bagi manusia untuk memakannya.[4] Diantara
hikmah diharamkan bangkai antara lain karena bangkai itu kotor atau
menjijikkan, memakan bangkai itu hina, mengandung kuman yang sangat
membahayakan kesehatan, sudah menjadi kebiasaan orang muslim tidak memakan
hewan kecuali hewan yang disengaja untuk dihilangkan ruhnya (disembelih).[5]
الميتة
“Bangkai” yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa disembelih atau
diburu.[3] Menurut kitab Tafsir al-Maraghi arti kata الميتة yaitu hewan yang mati tidak
bernafas, atau tidak dapat melakukan apa-apa, sedangkan menurut syara’ yaitu
hewan yang mati dan tidak ada keinginan bagi manusia untuk memakannya.[4] Diantara
hikmah diharamkan bangkai antara lain karena bangkai itu kotor atau
menjijikkan, memakan bangkai itu hina, mengandung kuman yang sangat
membahayakan kesehatan, sudah menjadi kebiasaan orang muslim tidak memakan
hewan kecuali hewan yang disengaja untuk dihilangkan ruhnya (disembelih).[5]
Kedua,
الدام
yaitu “darah” yang mengalir keluar dari tubuh hewan, karena
disembelih atau lain-lainnya. Dalam tafsir al-Maraghi الدام yaitu darah yang cair
yang mengalir dan tumpah dari hewan walaupun setelah itu menjadi padat atau
membeku. Adapun hikmah diharamkan darah itu antara lain, kotor atau
menjijikkan, mengandung kuman dan zat-zat kotor dari tubuh dan sukar
dicernakan.[6]
الدام
yaitu “darah” yang mengalir keluar dari tubuh hewan, karena
disembelih atau lain-lainnya. Dalam tafsir al-Maraghi الدام yaitu darah yang cair
yang mengalir dan tumpah dari hewan walaupun setelah itu menjadi padat atau
membeku. Adapun hikmah diharamkan darah itu antara lain, kotor atau
menjijikkan, mengandung kuman dan zat-zat kotor dari tubuh dan sukar
dicernakan.[6]
Dalam
ayat tersebut, predikat “Haram” itu disandarkan pada dzatinya bangkai dan
darah, sebagian ulama berpendapat bahwa yang diharamkannya itu hanya memakannya
saja dengan dalil firman Allah “Makanlah dari sebaik-baik rizki yang kami
berikan kepadamu” (QS. 2:172) dan ayat yang berikutnya “Tetapi barang siapa
dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya…” (QS.
2:173). Al-Jashash berkata: keharaman disini meliputi berbagai segi
pemanfaatannya, sehingga tidak boleh memanfaatkan bangkai untuk memberi makan
anjing dan binatang-binatang buas lainnya karena itu juga termasuk
memanfaatkannya, padahal Allah mengharamkan bangkai secara mutlak yang
disandarkan kepada dzatinya bangkai tersebut.
ayat tersebut, predikat “Haram” itu disandarkan pada dzatinya bangkai dan
darah, sebagian ulama berpendapat bahwa yang diharamkannya itu hanya memakannya
saja dengan dalil firman Allah “Makanlah dari sebaik-baik rizki yang kami
berikan kepadamu” (QS. 2:172) dan ayat yang berikutnya “Tetapi barang siapa
dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya…” (QS.
2:173). Al-Jashash berkata: keharaman disini meliputi berbagai segi
pemanfaatannya, sehingga tidak boleh memanfaatkan bangkai untuk memberi makan
anjing dan binatang-binatang buas lainnya karena itu juga termasuk
memanfaatkannya, padahal Allah mengharamkan bangkai secara mutlak yang
disandarkan kepada dzatinya bangkai tersebut.
Adapun
mengenai hukum memanfaatkan bangkai selain untuk dimakan, dalam hal ini Atha’
berpendapat boleh memanfaatkan gajihnya dan kulitnya. Gajihnya untuk meminyaki
prahu dan kulitnya disama’ dengan alasan bahwa yang diharamkan dalam ayat
tersebut hanya memakannya saja sebagaimana ditunjukkan oleh firman Allah yang
lain “Sesuatu yang diharamkan bagi yang hendak memakannya” (QS. al-An’am 145).
Sedangkan Menurut jumhur ulama’ haram memanfaatkannya sebagaimana yang terdapat
dalam ayat diatas yakni memanfaatkannya, baik dimakan atau lainnya.
mengenai hukum memanfaatkan bangkai selain untuk dimakan, dalam hal ini Atha’
berpendapat boleh memanfaatkan gajihnya dan kulitnya. Gajihnya untuk meminyaki
prahu dan kulitnya disama’ dengan alasan bahwa yang diharamkan dalam ayat
tersebut hanya memakannya saja sebagaimana ditunjukkan oleh firman Allah yang
lain “Sesuatu yang diharamkan bagi yang hendak memakannya” (QS. al-An’am 145).
Sedangkan Menurut jumhur ulama’ haram memanfaatkannya sebagaimana yang terdapat
dalam ayat diatas yakni memanfaatkannya, baik dimakan atau lainnya.
Ketiga, لحم الخنزير
“daging babi” terbaca di atas bahwa hanya babi yang secara tegas
disertakan kata daging ketika diuraikan keharamannya. Menurut al-Qardawi
walaupn secara pasti hanya Allah SWT yang mengetahui rahasia keharaman daging
babi, manusia dapat meneliti hikmah dari larangan ini. Sebagaimana dinyatakan
keharamannya babi adalah karena rijs dan isq, yaitu najis yang dapat
mempengaruhi perilaku dan tabiat orang yang memakannya dan membawanya kepada
perilaku fasik (suka berbuat kejahatan). Keharaman ini erat kaitannya dengan
akibat negatif yang ditimbulkannya, yaitu suka melakukan perbuatan dosa.[7]
“daging babi” terbaca di atas bahwa hanya babi yang secara tegas
disertakan kata daging ketika diuraikan keharamannya. Menurut al-Qardawi
walaupn secara pasti hanya Allah SWT yang mengetahui rahasia keharaman daging
babi, manusia dapat meneliti hikmah dari larangan ini. Sebagaimana dinyatakan
keharamannya babi adalah karena rijs dan isq, yaitu najis yang dapat
mempengaruhi perilaku dan tabiat orang yang memakannya dan membawanya kepada
perilaku fasik (suka berbuat kejahatan). Keharaman ini erat kaitannya dengan
akibat negatif yang ditimbulkannya, yaitu suka melakukan perbuatan dosa.[7]
Adapun
mengenai keharaman babi, Menurut nash ayat yang diharamkannya yaitu dagingnya,
maka sebagian golongan dzahiriyah berpendapat bahwa yang diharamkan hanya
dagingnya saja, tidak termasuk gajihnya karena Allah berfirman “dan daging
babi”. Sedang jumhur ulama berpendapat bahwa gajihnya juga haram karena daging
meliputi gajih. Abu Hanifah dan Malik berpendapat boleh, asy-Syafi’i tidak
memperkenankan, Abu Yusuf menganggap makruh.
mengenai keharaman babi, Menurut nash ayat yang diharamkannya yaitu dagingnya,
maka sebagian golongan dzahiriyah berpendapat bahwa yang diharamkan hanya
dagingnya saja, tidak termasuk gajihnya karena Allah berfirman “dan daging
babi”. Sedang jumhur ulama berpendapat bahwa gajihnya juga haram karena daging
meliputi gajih. Abu Hanifah dan Malik berpendapat boleh, asy-Syafi’i tidak
memperkenankan, Abu Yusuf menganggap makruh.
Keempat,
binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT. Dalam hal ini
para ulama berbeda pendapat:
binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT. Dalam hal ini
para ulama berbeda pendapat:
a. Ulama Madzhab
Hanbali dan Madzhab Maliki menyatakan bahwa penyebutan nama Allah SWT
(bismillah=dengan nama Allah SWT) adalah syarat mutlak bagi sahnya
penyembelihan. Karenanya, memakan sembelihan yang dengan sengaja tidak menyebut
nama Allah SWT hukumnya haram. Jika karena lupa, makanannya tetap halal.
Hanbali dan Madzhab Maliki menyatakan bahwa penyebutan nama Allah SWT
(bismillah=dengan nama Allah SWT) adalah syarat mutlak bagi sahnya
penyembelihan. Karenanya, memakan sembelihan yang dengan sengaja tidak menyebut
nama Allah SWT hukumnya haram. Jika karena lupa, makanannya tetap halal.
b. Menurut Madzhab
Syafi’i, penyebutan bismillah adalah sunah, dan sembelihan yang tidak menyebut
nama Allah SWT, baik disengaja ataupun tidak, adalah halal. Tetapi jika
bismillah tidak dibaca hukumnya makruh. Alasannya, keumuman nash menunjukkan
bolehnya seseorang menyembelih binatang tanpa membaca bismillah.
Syafi’i, penyebutan bismillah adalah sunah, dan sembelihan yang tidak menyebut
nama Allah SWT, baik disengaja ataupun tidak, adalah halal. Tetapi jika
bismillah tidak dibaca hukumnya makruh. Alasannya, keumuman nash menunjukkan
bolehnya seseorang menyembelih binatang tanpa membaca bismillah.
c. Madzhab Hanafi
berpendapat bahwa sembelihan tanpa mengucap bismillah karena lupa, halal
dimakan. Namun, kalau sengaja tidak mengucapkan bismillah, hukumnya haram.[8]
berpendapat bahwa sembelihan tanpa mengucap bismillah karena lupa, halal
dimakan. Namun, kalau sengaja tidak mengucapkan bismillah, hukumnya haram.[8]
Kelima,
المنخنقة “binatang
yang tercekik” diriwayatkan oleh ibnu Jarir didalam tafsirnya; menurut Al-Suda
yaitu binatang yang kepalanya terjepit oleh sesuatu (seperti kayu) diantara dua
saluran pernafasannya kemudian tercekik dan mati. Sedangkan menurut Ibnu Abbas
dan Dhuhak adalah binatang yang tercekik kemudian mati, atau binatang yang
diyakini mati karena tercekik. Dan pendapat yang lebih utama kebenarannya yaitu
binatang yang mati adapun karena tercekik atau karena terjepit pada bagian yang tidak akan dapat
selamat kemudian mati.[9]
المنخنقة “binatang
yang tercekik” diriwayatkan oleh ibnu Jarir didalam tafsirnya; menurut Al-Suda
yaitu binatang yang kepalanya terjepit oleh sesuatu (seperti kayu) diantara dua
saluran pernafasannya kemudian tercekik dan mati. Sedangkan menurut Ibnu Abbas
dan Dhuhak adalah binatang yang tercekik kemudian mati, atau binatang yang
diyakini mati karena tercekik. Dan pendapat yang lebih utama kebenarannya yaitu
binatang yang mati adapun karena tercekik atau karena terjepit pada bagian yang tidak akan dapat
selamat kemudian mati.[9]
Keenam,
الموقودة yakni binatang yang mati karena dipukul sangat
keras dengan tongkat atau batu tanpa ada had kemudian mati tanpa disembelih
sebagaimana yang dilakukan oleh orang jahiliyah. Sedangkan Islam mengharamkan
kerena itu termasuk perbuatan menyiksa hewan. [10] Sebagaimana
sabda rasulullah SAW:
الموقودة yakni binatang yang mati karena dipukul sangat
keras dengan tongkat atau batu tanpa ada had kemudian mati tanpa disembelih
sebagaimana yang dilakukan oleh orang jahiliyah. Sedangkan Islam mengharamkan
kerena itu termasuk perbuatan menyiksa hewan. [10] Sebagaimana
sabda rasulullah SAW:
ان الله كتب الإحسان علي كل شيء فإذاقتلتم
فأحسنوا القتلة, وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة, وليحد أحدكم شفرته وليرح ذبيحته (رواه
أحمد و مسلم واصحا ب السنن)
فأحسنوا القتلة, وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة, وليحد أحدكم شفرته وليرح ذبيحته (رواه
أحمد و مسلم واصحا ب السنن)
“ Allah mewajibkan berbuat baik atas sesuatu, kalau kamu
membunuh, bunuhlah dengan baik, kalau kamu menyembelih, sembelihlah dengan
baik, hendaklah seorang kamu mempertajam pisaunya dan jangan sampai menyiksa
binatang sembelihannya” (HR. Ahmad Muslim dan Ashabus Sunan).[11]
membunuh, bunuhlah dengan baik, kalau kamu menyembelih, sembelihlah dengan
baik, hendaklah seorang kamu mempertajam pisaunya dan jangan sampai menyiksa
binatang sembelihannya” (HR. Ahmad Muslim dan Ashabus Sunan).[11]
Ketujuh, المتردية
yaitu binatang yang mati karena terjatuh dari tempat tinggi seperti gunung,
atau tercebur kedalam sumur dan lainnya, binatang ini dihukumi seperti bangkai.
Karena matinya bukan disembelih oleh manusia dan sebenarnya tidak ada maksud
untuk memakannya.[12]
yaitu binatang yang mati karena terjatuh dari tempat tinggi seperti gunung,
atau tercebur kedalam sumur dan lainnya, binatang ini dihukumi seperti bangkai.
Karena matinya bukan disembelih oleh manusia dan sebenarnya tidak ada maksud
untuk memakannya.[12]
Kedelapan,
النطيحةyaitu binatang yang ditanduk oleh hewan lain sehingga mati karena
tandukan tersebut (tanpa perintah dari manusia). Natihah diharamkan Allah swt
supaya manusia tidak membiarkan begitu saja perkehian antara sesama binatang.
Manusia dituntut agar berusaha mearang perkelahian binatang tersebut. Oleh
karena itu, walaupaun dalam perkelahian tersebut ada binatang yang mati dan
mengeluarkan darah karena ditanduk atau dicakar lawanya, memakanya tetap haram.[13]
النطيحةyaitu binatang yang ditanduk oleh hewan lain sehingga mati karena
tandukan tersebut (tanpa perintah dari manusia). Natihah diharamkan Allah swt
supaya manusia tidak membiarkan begitu saja perkehian antara sesama binatang.
Manusia dituntut agar berusaha mearang perkelahian binatang tersebut. Oleh
karena itu, walaupaun dalam perkelahian tersebut ada binatang yang mati dan
mengeluarkan darah karena ditanduk atau dicakar lawanya, memakanya tetap haram.[13]
Binatang
“yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang
buas” kesemuanya masuk dalam pengertian hukum bangkai. “kecuali yang sempat
kamu sembelih”, penggalan ini merujuk kepada binatang mana saja diantara
binatang yang sudah disebutkan di atas, namun keadaannya masih hidup dan sempat
kamu sembelih. Sehubungan dengan ayat tersebut, Ibnu Abi Hatim meriwayatkan
dari Ali, ia berkata, “jika seekor binatang yang itu masih bergerak, kakinya
kelojotan, dan matanya kedap-kedip, maka makanlah ia (setelah kamu
menyembelihnya).” Diriwayatkan dari Thawus dan tabi’in lainnya bahwa apabila
binatang sembelihan masih memperlihatkan gerakan yang menunjukkan adanya
kehidupan setelah binatang itu disembelih, maka binatang itu halal. Hal ini
merupakan mazhab jumhur fuqaha.[14]
“yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang
buas” kesemuanya masuk dalam pengertian hukum bangkai. “kecuali yang sempat
kamu sembelih”, penggalan ini merujuk kepada binatang mana saja diantara
binatang yang sudah disebutkan di atas, namun keadaannya masih hidup dan sempat
kamu sembelih. Sehubungan dengan ayat tersebut, Ibnu Abi Hatim meriwayatkan
dari Ali, ia berkata, “jika seekor binatang yang itu masih bergerak, kakinya
kelojotan, dan matanya kedap-kedip, maka makanlah ia (setelah kamu
menyembelihnya).” Diriwayatkan dari Thawus dan tabi’in lainnya bahwa apabila
binatang sembelihan masih memperlihatkan gerakan yang menunjukkan adanya
kehidupan setelah binatang itu disembelih, maka binatang itu halal. Hal ini
merupakan mazhab jumhur fuqaha.[14]
Menurut
Ibnu Faris Kata النصب)) an-nushub
adalah berhala. Isim mufrod dan jama’nya anshoob yang artinya 360
berhala.[15]Di
Ka’bah ada sekitas 360 berhala. Kalau mereka menyembelih binatang, mereka
mempercikkan darak ke berhala-berhala itu, demikian juga ke Ka’bah. Mereka
mengiris-iris dagingnya lalu meletakkannya pada berhala. Kemudian Allah
melarang perbuatan ini bagi orang mukmin serta mengharamkan memakan daging
binatang yang disembelih di samping berhala walaupun binatang itu disembelih
dengan menyebut nama Allah. Karena, perbuatan itu merupakan syirik yang
diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Ibnu Faris Kata النصب)) an-nushub
adalah berhala. Isim mufrod dan jama’nya anshoob yang artinya 360
berhala.[15]Di
Ka’bah ada sekitas 360 berhala. Kalau mereka menyembelih binatang, mereka
mempercikkan darak ke berhala-berhala itu, demikian juga ke Ka’bah. Mereka
mengiris-iris dagingnya lalu meletakkannya pada berhala. Kemudian Allah
melarang perbuatan ini bagi orang mukmin serta mengharamkan memakan daging
binatang yang disembelih di samping berhala walaupun binatang itu disembelih
dengan menyebut nama Allah. Karena, perbuatan itu merupakan syirik yang
diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Kata
(تستقسموا)
terambil dari kata (قسمة) yakni bagian atau nasib. Kata tastaqsimu berarti meminta
atau menentukan bagian atau nasibnya. Untuk menentukan bagian atau nasib,
orang-orang musyrik menempuh langkah yang salah, yaitu melakukannya dengan
menggunakan apa yang diistilahkan oleh ayat ini dengan al-Azlama, bentuk jamak
dari kata zalam yaitu kayu semacam anak panah, sebelum ditancapkan pada ujung
besi. Alat ini digunakan untuk menentukan nasib seseorang.[16]
(تستقسموا)
terambil dari kata (قسمة) yakni bagian atau nasib. Kata tastaqsimu berarti meminta
atau menentukan bagian atau nasibnya. Untuk menentukan bagian atau nasib,
orang-orang musyrik menempuh langkah yang salah, yaitu melakukannya dengan
menggunakan apa yang diistilahkan oleh ayat ini dengan al-Azlama, bentuk jamak
dari kata zalam yaitu kayu semacam anak panah, sebelum ditancapkan pada ujung
besi. Alat ini digunakan untuk menentukan nasib seseorang.[16]
2.
Masalah Kesempurnaan Agama Islam
Masalah Kesempurnaan Agama Islam
الْيَوْمَ أَكْمَلْت لَكُمْ دِينَكُمْ وَ أَتمَمْت عَلَيْكُمْ نِعْمَتى وَ
رَضِيت لَكُمُ الاسلَمَ دِيناً
رَضِيت لَكُمُ الاسلَمَ دِيناً
“Dan
telah Ku-cukupkan kepada kamu nikmat-Ku” Thabathaba’i dalam tafsirnya membahas perbedaan antara
kata (akmaltu) akmaltu yang diterjamahkan dengan Kusempurnakan dengan (atmamtu)
yang diterjemahkan telah Ku cukupkan. Menurutnya kata akmaltu digunakan untuk
menggunakan gabungan dari semua hal yang masing-masing sempurna dalam satu
wadah yang utuh, sedang atmamtu adalah penghimpun banyak hal yang belum
sempurna sehingga dengan terhimpunya ia menjadi sempurna”.
telah Ku-cukupkan kepada kamu nikmat-Ku” Thabathaba’i dalam tafsirnya membahas perbedaan antara
kata (akmaltu) akmaltu yang diterjamahkan dengan Kusempurnakan dengan (atmamtu)
yang diterjemahkan telah Ku cukupkan. Menurutnya kata akmaltu digunakan untuk
menggunakan gabungan dari semua hal yang masing-masing sempurna dalam satu
wadah yang utuh, sedang atmamtu adalah penghimpun banyak hal yang belum
sempurna sehingga dengan terhimpunya ia menjadi sempurna”.
Ayat
di atas menggunakan kata akmaltu atau Ku-sempurnakan untuk agama dan atmamtu
atau Ku-cukupkan nikmat-nikmat. Pemilihan akmaltu untuk agama memberi isyarat
bahwa petunjuk-petunjuk agama yang beranekaragam itu, kesemuanya dan
masing-masingnya telah sempurna, tidak hanya petunjuk agama tentang sholat,
zakat, nikah, jual beli, kewarisan dan lain-lain mempunyai kekurangan. Tapai
semua telah sempurna dan dihimpun dalam satu wadah yang dinamai (dinu)
yakni agama Islam. Adapun nikmat, ia cukupkan . banyak sekali nikmat yang
diberikan Allah swt misalnya, kesehatan, kekayaan, keturunan, dan kedudukan.
Meskipun nikmat Allah swt banyak tapi masing-masing berdiri sendiri atau belum
sempurna. Kesempurnaan didapatkan apabila dihimpun dengan petunjuk-petunjuk
agama. Jadi antara akmaltu dan atmamtu mempunyai hubungan yang erat dalam
memenui kesempurnaan agama.
di atas menggunakan kata akmaltu atau Ku-sempurnakan untuk agama dan atmamtu
atau Ku-cukupkan nikmat-nikmat. Pemilihan akmaltu untuk agama memberi isyarat
bahwa petunjuk-petunjuk agama yang beranekaragam itu, kesemuanya dan
masing-masingnya telah sempurna, tidak hanya petunjuk agama tentang sholat,
zakat, nikah, jual beli, kewarisan dan lain-lain mempunyai kekurangan. Tapai
semua telah sempurna dan dihimpun dalam satu wadah yang dinamai (dinu)
yakni agama Islam. Adapun nikmat, ia cukupkan . banyak sekali nikmat yang
diberikan Allah swt misalnya, kesehatan, kekayaan, keturunan, dan kedudukan.
Meskipun nikmat Allah swt banyak tapi masing-masing berdiri sendiri atau belum
sempurna. Kesempurnaan didapatkan apabila dihimpun dengan petunjuk-petunjuk
agama. Jadi antara akmaltu dan atmamtu mempunyai hubungan yang erat dalam
memenui kesempurnaan agama.
Islam
atau penyerahan diri itulah yang diterima Allah swt ورضيت لكم الاسلا م دينا
dalam buku Quraysihab yang berjudul sececah cahaya ilahi, penulis mengemukakan
bahwa dinun berarti agama dan pembalasan. Seakar dengan kata hutang. Demikian
tersirat dari kata ( dinun) yang diterjemahkan dengan agama dan sekar dengan
kata hutang, bahwa keberagamaan menuntut “pembayaran hutang” kepada Allah,
namun karena manusia tidak mampu, maka Islam (penyerahan diri) itulah
pembayaran hutang. Saat menyerahkan diri maka manusia dituntut untuk untuk
tunduk mengikuti sepenuhnya perintah dan menjauhi larangan-Nya.[17]
atau penyerahan diri itulah yang diterima Allah swt ورضيت لكم الاسلا م دينا
dalam buku Quraysihab yang berjudul sececah cahaya ilahi, penulis mengemukakan
bahwa dinun berarti agama dan pembalasan. Seakar dengan kata hutang. Demikian
tersirat dari kata ( dinun) yang diterjemahkan dengan agama dan sekar dengan
kata hutang, bahwa keberagamaan menuntut “pembayaran hutang” kepada Allah,
namun karena manusia tidak mampu, maka Islam (penyerahan diri) itulah
pembayaran hutang. Saat menyerahkan diri maka manusia dituntut untuk untuk
tunduk mengikuti sepenuhnya perintah dan menjauhi larangan-Nya.[17]
3. Sejauh Mana Orang yang dalam keadaan terpaksa diperbolehkan makan
daging?
daging?
Dalam
akhir ayat ini dijelaskan bahwa ada pengecualian bagi orang-orang yang berada
dalam keadaan terpaksa (darurat), maka tiada dosa baginya untuk memakan makanan
yang telah diharamkan Allah, yaitu pada lafadz فمن اضطر في مخمصة غير متجانف لإثم فإن
الله غفور رحيم “Maka
barang siapa terpaksa Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” dengan catatan tidak melebihi batas
(makan hanya untuk bertahan hidup, bukan untuk memuaskan nafsu laparnya),
karena jika melebihi batas tersebut maka tetap diharamkan.
akhir ayat ini dijelaskan bahwa ada pengecualian bagi orang-orang yang berada
dalam keadaan terpaksa (darurat), maka tiada dosa baginya untuk memakan makanan
yang telah diharamkan Allah, yaitu pada lafadz فمن اضطر في مخمصة غير متجانف لإثم فإن
الله غفور رحيم “Maka
barang siapa terpaksa Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” dengan catatan tidak melebihi batas
(makan hanya untuk bertahan hidup, bukan untuk memuaskan nafsu laparnya),
karena jika melebihi batas tersebut maka tetap diharamkan.
Imam Malik
berpendapat boleh makan sampai kenyang sebab keadaan terpaksa itu telah
menghilangkan keharaman sehingga kembalilah hukum bangkai itu menjadi halal.
Sedang jumhur ulama tidak sependapat dengan Imam Malik, karena dibolehkannya
itu hanya dalam keadaan terpaksa maka harus diukur menurut keperluannya saja.[18]
berpendapat boleh makan sampai kenyang sebab keadaan terpaksa itu telah
menghilangkan keharaman sehingga kembalilah hukum bangkai itu menjadi halal.
Sedang jumhur ulama tidak sependapat dengan Imam Malik, karena dibolehkannya
itu hanya dalam keadaan terpaksa maka harus diukur menurut keperluannya saja.[18]
C.
Kesimpulan
Kesimpulan
Allah
yang maha Agung lagi maha tinggi memperkenankan kepada hambahnya menikmati
segala rizki yang baik-baik dan mengharamkan yang buruk-buruk seperti sebagaiman
yang tercantum dalam surat al-Maidah ayat 3 di atas.
yang maha Agung lagi maha tinggi memperkenankan kepada hambahnya menikmati
segala rizki yang baik-baik dan mengharamkan yang buruk-buruk seperti sebagaiman
yang tercantum dalam surat al-Maidah ayat 3 di atas.
Adapun
hikmah diharamkanya bangkai adalah karena di dalam bangkai mengandung bahaya,
sebab ada kalanya kematian binatang itu karena sakit atau berpenyakit yang
merusak tubuhnya sehingga menjadi sebab kematianya, maka dagingnya menjadi
rusak dan diliputi berbagai bakteri, dikhawatirkan bakteri tersebut berpindah
ke tubuh orang yang memekanya. dan kadang disebabkan mati mendadak maka dimungkinkan
adanya faktor-faktor yang berbahya dalam tubuh binatang tersebut sehingga
pindah ke tubuh orang yang akan memakanya.
hikmah diharamkanya bangkai adalah karena di dalam bangkai mengandung bahaya,
sebab ada kalanya kematian binatang itu karena sakit atau berpenyakit yang
merusak tubuhnya sehingga menjadi sebab kematianya, maka dagingnya menjadi
rusak dan diliputi berbagai bakteri, dikhawatirkan bakteri tersebut berpindah
ke tubuh orang yang memekanya. dan kadang disebabkan mati mendadak maka dimungkinkan
adanya faktor-faktor yang berbahya dalam tubuh binatang tersebut sehingga
pindah ke tubuh orang yang akan memakanya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Aziz
Dahlan. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. 1996.
Jil 6 cet. 1.
Dahlan. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. 1996.
Jil 6 cet. 1.
Ahmad bin
Mustofa al-Farran.Tafsir imam syafii.Jakarta. Almahira.2008
Mustofa al-Farran.Tafsir imam syafii.Jakarta. Almahira.2008
Hatta, Ahmad. Tafsir
Quran Perkata dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjamah. 2009. Maghfirah
Pustaka: Jakarta.
Quran Perkata dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjamah. 2009. Maghfirah
Pustaka: Jakarta.
Hamidy, Mu’ammal. Imron A. Manan. Terjemahan Tafsir Ayat
Ahkam ash-Shabuni. 2003. PT Bina Ilmu: Surabaya.
Ahkam ash-Shabuni. 2003. PT Bina Ilmu: Surabaya.
Muhammad,
Abdullah bin Ahmad al-Anshori al-Qurthubi. Tafsir al-Qurthubi: al-Jami’ li Ahkamil
Qur’an. Jilid 21.
Abdullah bin Ahmad al-Anshori al-Qurthubi. Tafsir al-Qurthubi: al-Jami’ li Ahkamil
Qur’an. Jilid 21.
Mushtofa, Ahmad
al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi Juz 6, Dar al-Fikr.
al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi Juz 6, Dar al-Fikr.
Nashib Muhammad
ar-Rifa’i. Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir. Jakarta: Gema Insani. 2005
ar-Rifa’i. Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir. Jakarta: Gema Insani. 2005
Quraish, M.
Shihab. Tafsir al-Mishbah: pesan, kesan dan keserasian al-Quran.
Shihab. Tafsir al-Mishbah: pesan, kesan dan keserasian al-Quran.
[2] Ahmad Hatta. Tafsir Quran Perkata dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan
Tarjamah. 2009. Maghfirah Pustaka: Jakarta. hal 107.
Tarjamah. 2009. Maghfirah Pustaka: Jakarta. hal 107.
[3] Abdul Aziz Dahlan. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar
Baru Van Hoeve. 1996. Jil 6 cet. 1. Hal 1073-1074
Baru Van Hoeve. 1996. Jil 6 cet. 1. Hal 1073-1074
(الأول الميتة) ويراد
بها عرفا ما مات حتف أنفه : أي بدون فعل فاعل ، ويراد بها فى عرف الشرع ما مات ولم
يذكه الإنسان لأجل أكله…….
بها عرفا ما مات حتف أنفه : أي بدون فعل فاعل ، ويراد بها فى عرف الشرع ما مات ولم
يذكه الإنسان لأجل أكله…….
والحكمة في التحريم : استقدار الطباع السليمة لها……..
[6] Ibid.
أي المائع الذي يسفح ويراق من الحيوان وإن جمد بعد ذلك………
[7] Ibid. Hal 1074
[8] Abdul Aziz Dahlan. Ibid. Hal 1074
(الخامس المنخنقة)
وقدروى ابن جبير في تفسيرهاأقوال:……..
وقدروى ابن جبير في تفسيرهاأقوال:……..
[10] Ibid.
والموقوذة هي التي تقتل بعصا اوبحجارة لاحدلها فتموت بلاذاكاة……
[11] Abdullah Muhammad bin Ahmad al-Anshori al-Qurthubi. Tafsir
al-Qurthubi: al-Jami’ li Ahkamil Qur’an. Jilid 21. Hal 2053
al-Qurthubi: al-Jami’ li Ahkamil Qur’an. Jilid 21. Hal 2053
ومن تمام هذاالباب قوله عليه السلام: “ان الله كتب الاحسان…..
[12] Ibid.
السابع المتردية وهي تقع من مكان مرتفع كجبل………
[13] Op.cit 1075
[15] Abdullah Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi. Op. Cit. Hal 2054
قال ابن فارس : ,,النصب,, حجر…
[16] M. Quraish Shihab. Tafsir al-Mishbah: pesan, kesan dan keserasian
al-Quran.
al-Quran.
[17] M. Quraish Shihab. Op.cit. hal 23-25
[18] Mu’ammal Hamidy. Imron A.
Manan. Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam ash-Shabuni. Surabaya: PT Bina Ilmu. 2003.
Hal 111-118
Manan. Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam ash-Shabuni. Surabaya: PT Bina Ilmu. 2003.
Hal 111-118