Makalah Al-Quran dan As-Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam ” Mata Kuliah Ilmu Tauhid ”
Pada Mata Kuliah Ilmu Tauhid
Ganjil 20XXX
Pembimbing : ……………………………..
4:
ISLAM NEGERI KUDUS
Pendahuluan
harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh umatnya. Dalam menentukan hukum atas
manusia, Islam mengambil hukum tersebut dari yang menciptakan manusia bukan
manusia itu sendiri. Ini jauh berbeda dengan hukum yang dibuat sendiri oleh
manusia yang sudah tentu tidak terlepas dari berbagai kekurangan.
sendiri sebagai pedoman dalam pelaksanaannya. Hukum Islam termaktub lengkap dalam
al-Quran dan as-Sunnah yang kemudian disebut sebagai sumber hukum Islam.
Al-Qur’an dan as-Sunnah juga terdapat beberapa dalil yang dijadikan sebagai
sumber hukum Islam.
Rumusan Masalah
al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam?
dalalah, as-Sunnah sebagai sumber hukum Islam?
Pembahasan
Pengertian
Al-Qur’an
dari bahasa Arab merupakan masdar dari kata (قرأ) yang secara
etimologis adalah bacaan. Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT yang merupakan
mu’jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum dan
pedoman hidup bagi pemeluk Islam, jika dibaca menjadi ibadah kepada Allah.
keterangan tersebut di atas, maka firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Musa
as dan Isa as serta nabi-nabi yang lain tidak dinamakan al-Qur’an. Demikian
juga firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW yang jika dibacanya
bukan sebagai ibadah seperti hadits Qudsi tidak pula dinamakan al-Qur’an.
terminology, al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
SAW. dengan perantaraan malaikat Jibril serta diriwayatkan secara mutawatir dan
tertulis dalam mushaf.[1]
fiqih antara lain mengemukakan bahwa:
Al-Qur’an
merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad SAW. apabila bukan kalam
Allah dan tidak diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, maka tidak dinamakan
al-Qur’an, melainkan Zabur, Taurat, dan Injl. Ketiga kitab yang diturunkan
terkhir ini adalah kalam Allah, tetapi bukan diturunkan kepada nabi Muhammad
SAW. bukti bahwa al-Qur’an adalah kalam Allah adalah kemukjizatan yang
terkandung al-Qur’an itu sendiri, dari struktur bahasa, isyarat-isyarat ilmiah
yang dikandungnya, dan ramalan-ramalan masa depan yang diungkap al-Qur’an.
Al-Qur’an
diturunkan dalam bahasa Arab Quraisy. Hal ini ditunjukkan oleh ayat al-Qur’an,
seperti dalam surat asy-Syua,ra: 192-195, yusuf: 2, al-Zumar: 28, an-Nahl:103,
dan Ibrahim: 4. Oleh sebab itu penafsiran dan penerjemahan al-Qur’an tidak
dinamakan al-Qur’an, tidak bernilai ibadah bila membacanya seperti nilai
membaca al-Qur’an dan tidak sah shalat dengan hanya membaca tafsir atau
terjemahan al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan nama dari struktur bahasa dan makna
yang dikandungnya. Sekalipun ulama Hanafiyyah membolehkan shalat dengan bahasa
Parsi, tapi kebolehan ini hanya bersifat rukhsah (keringanan hukum), Karena
ketidakmampuan sebagian orang untuk membaca dan menghafal dan membaca ayat-ayat
al-Qur’an, terlebih lagi bagi yang baru masuk Islam.[2]
Dalalah
Ayat al-Qur’an
itu ditinjau dari dalalah atau hukum yang dikandungnya dibagi dua:
hukumnya
nashnya menunjukkan kepada makna yang mudah dipahami secara tertentu, tidak ada
kemungkinan menerima ta’wil, tidak ada pengertian selain daripada apa yang
telah dicantumkam. Misalnya firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 2:
yang berzina dan laki-lakij yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera.”
deraan itu seratus kali. Tidak ada pengertian yang lain. Jadi ayat ini Qoth’I.
demikian pula yang menunjukkan harta pusaka, arti had dalam hukum atau nishab,
semuanya sudah dipastikan, sudah dibatasi.[3]
atas yang mungkin dita’wilkan , atau dipalingkan dari makna asalnya, kepada
makna yang lain, seperti firman Allah:
tiga kali quru’(Al-Baqarah: 228)
tersebut didalam bahasa Arab mempunyai arti, yaitu suci dan haid (menstruasi)
karena itu ada kemungkinan, yang dimaksut disini tiga kali suci tetapi juga
mungkin tiga kali menstruasi..jadi disini tidak pasti dalalahnya tidak pasti
atas satu makna dari dua makna yang dimaksud. Karena itu para mujtahidin
berselisih pendapat tentang hal ini. Ada yang berpendirian tiga kali sici, ada
pula yang berpendirian tiga kali haid. Demikian abd. Wahhab Khallaf.[4]
syara’ itu adalah kehendak Allah tentang tingkah laku manusia mukallaf, maka
dapat dikatakan bahwa pembuat hukum (law giver) adalah Allah SWT al-Qur’an itu
sumber pertama bagi hukum islam, sekaligus juga dalil utama fiqh. Al-Qur’an itu
membimbing dan memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung
dalam sebagian ayatnya.
sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum, maka bila seseorang
ingin menemukan hukum untuk suatu kejadian, tindakan pertama yang harus
dilakukan ialah mencari jawaban dan penyelesaiannya dalam al-Qur’an.
sumber dan dalil hukum fiqh terkandung dalam ayat al-Qur’an yang menyuruh umat
manusia mematuhi Allah. Hal ini disebutkan lebih dari 30 kali dalam al-Qur’an.
Perintah Allah itu berarti perintah mengikuti apa-apa yang difirmankannya dalam
al-Qur’an.[5]
Pengertian
Sunnah
(سنّة)
berasal dari kata سنّ
. secara etimologi berarti: cara yang biasa
dilakukan, apakah cara itu sesuatu yang baik, atau buruk. Penggunaan kata
sunnah dalam arti ini terlihat dalam sabda Nabi
سنّ سنّة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها ومن سنّ سنّة سيّئة فعليه وزرها ووزر من
عمل بها إلى يوم القيامة
yang baik maka baginya pahala serta pahala oaring yang mengerjakanya dan
siapa yang membuat Sunnah yang buruk, maka baginya siksaan serta siksaan
orang yang mengerjakannya sampai hari kiamat”
tersebar dalam beberapa surat dengan arti “kebiasaan yang berlaku” dan “jalan
yang diikuti’. Umpamanya dalam firman Allah dalam surat Ali imran (3): 137:[6]
karena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat
orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).”
surat al-isra’ (17): 77
terhadap Rasul-rasul Kami yang Kami
utus sebelum kamu dan tidak akan kamu dapati perobahan bagi ketetapan Kami itu.”
istilah ulama ushul adalah “apa-apa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW,
baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun pengakuan dan sifat Nabi”. Sedangkan
sunnah dalam istilah ulama fiqih adalah “sifat hokum bagi suatu perbuatan yang
dituntut melakukannya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti” dengan pengertian
diberi pahala orang yang melakukannya dan tidak berdosa orang yang tidak melakukannya.[7]
Macam-macam Sunnah
lisan dari Nabi Muhammad SAW yang di dengar dan dinukilkan oleh sahabatnya,
namun yang diucapkan Nabi itu bukan wahyu al-Quran. Akan tetapi al-Quran juga
lahir dari lisan nabi yang juga didengar oleh sahabat dan disiarkannya kepada
orang lain sehingga kemudian diketahui orang banyak.
demikian, menurut lahirnya al-Quran dan Sunnah qauliyah sama-sama muncul
dari lisan Nabi. Namun sahabat yang mendengarnya dari Nabi dapat
memisah-misahkan mana yang wahyu dan mana yang ucapan biasa dari nabi.
Perbedaan tersebut da[at dilihat dengan beberapa cara, antara lain:
adalah wahyu al-Quran selalu mendapatkat perhatian yang khusus dari nabi dan
menyuruh orang lain untuk menghafal dan menuliskannya serta mengurutkannya
sesuai dengan petunjuk Allah.
atau oleh orang banyak, baik dalam bentuk hafalan maupun tulisan.
penukilan lafadz dengan arti sesuai dengan teks aslinya yang didengar dari
nabi.
ayat al-Quran mempunyaidaya pesona atau mu’jizat bagipendengarnya. [8]
fi’liyah adalah semua perbuatan
dan tingkah laku Nabi yang dilihat, diperhatikan oleh sahabat nabi kemudian
disampaikan dan disebarluaskan oleh orang yang mengetahuinya. Para ulama
memilah perbuatan Nabi itu menjadi tiga bentuk:
kedudukannya sebagai seorang manusia biasa atau berupa adat kebiasaan yang berlaku
di tempat beliau, seperti cara makan, minum, berdiri, duduk, cara berpakaian,
memelihara jenggot dan lain sebagainya yang merupakan tabiat dari seorang
manusia.
yang mebjelaskan bahwa perbuatan tersebut khusus berlaku untuk Nabi dan orang
lain tidak boleh berbuat seperti yang dilakukan Nabi.
berhubungan dengan penjelasan hukum, seperti: shalat, puasa, cara Nabi
melakukan jual beli, utang piutang dan lain sebagainya yang berhubungan dengan
agama.[9]
Taqririyah adalah penetapan Nabi atas ucapan dan perbuatan yang
dilakukan oleh para sahabat, dengan diam atau tidak ada penolakan, persetujuan,
atau anggapan baik dari beliau. Sehingga penetapan dan persetujuan itu dianggap
sebagai perbuatan yang dilakukan oleh Nabi sendiri. Seperti riwayat: Dua orang
sahabat pergi melakukan perjalanan. Ketika tiba waktu shalat, mereka tidak
mendapatkan air, maka mereka bertayamum
kemudian mengerjakan shalat. Sesaat kemudian merek mendapatkan air, maka salah
seorang diantara mereka mengulang shalat, sedang yang lain tidak. Ketika mereka
menceritakannya kepada Nabi, beliau membenarkan apa yang telah diperbuat oleh
keduanya. Belau bersabda kepada yang
tidak mengulang shalatnya, ”Engkau telah malaksanakan sunnah shalatmu sudah
cukup,” dan bersabda kepada yang
mengulang, “Engkau mendapat pahala dua kali.”[10]
Kekuatammya
Sebagai Hujjah
sebagai penjelas terhadap hukum-hukum yang terdapat dalam al-Quran. Dalam
kesusukannay sebagai penjelas, sunnah kadang-kadangmemperluas hokum dalam
al-Quran atau menetapkan hukum sendiri diluar apa yang di tentukan Allah dalam
al-Quran.[11]
kekuatan sunnah sebagai hujjah antara
lain:
nash-nash al-Quran. Karena Allah SWT
sering kali dalam al-Quran memerinyahkan taat kepada Rasul-Nya, menjadikan taat
kepada Rasul sebagai bukti ketaatan kepadanya. Seperti dalam firman Allah SWT:[12]
(Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat
tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul
(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang
demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(QS:
an-Nisa’: 59)
sahabat baik semasa hidup maupun sepeninggal Rasullullah akan kewajiban
mengikuti sunnah Rasul. Di masa hidup Nabi, para sahabat telah malaksanakan
hukum, menjalankan perintah dan menjauhi larangan Nabi. Dalam melaksanakan
kewajiban mengikuti, mereka tidak memnedakan antara hukum yang berasal dari
wahyu Allah berupa al-Quran atau hukum yang keluar dari Nabi sendiri.
Allah dalam al-Quran telah menetapkan berbagai kewajiban
yang masih bersifat global, hukum dan petunjuk pelaksanaannya tidak terperinci.
Seperti firman Allah: [13]
sembahyang dan tunaikanlah zakat!”(QS.
An-Nisaa’: 77)
Dilalah
Sunnah
pembagian para ulama Hanafiah, hadits ditinjau dari segi periwayatannya dibagi menjadi
Hadits Mutawattir, Hadits Masyhur, dan Hadits Ahad.
Hadits dibagi menjad dua, yaitu Hadits mutawatir dan hadits ahad. Hadits
masyhur menurut ulama Hanafiyah termasuk ke dalam bagian hadits ahad dalam
pembagian hadits ahad dalam pembagian menurut jumhur.
diriwayatkan dari Nabi SAW. Pada masa sahabat, tabiin, tabiit tabiin, oleh
orang banyak yang menurut adat kebiasaan tidak mungkin mereka sepakati untuk
berbuat dusta, lantaran banyaknya jumlah mereka. Contohnya dari sunah
amaliyah,seperti melakukan sholat, puasa,haji,dll. Dari sunah qauliyah seperti
hadits:[14]
كذّب علىّ متعمّدا فليتبوّأْ مقعده من النار
berdusta kepada-Ku dengan sengaja, maka silahkan menempati tempatnya di
neraka.”
diriwayatkan dengan cara yang mutawatir, yang menetapkan kebenaran asalnya dari
Rasulullah SAW.
yang diriwayatkan dari Nabi SAW. Dari para sahabat atau sekelompok orang banyak
yang tidak sampai pada batas mutawatir, kemudian diriwayatkan pada masa tabiin
dan masa tabiit tabiin oleh sejumlah orang yang sampai pada batas mutawatir.
diriwayatkan oleh umar bin khathab dari Rasulullah SAW:
niatnya.”
antara hadits mutawatir dengan hadits masyhur yaitu bahwa hadits mutawatir
diriwayatkan dengan cara mutawatir pada tiga masa, sedangkan hadits masyhur
tidak diriwayatkan secara mutawatir, kecuali pada masa tabiin dan tabiit
tabiin. [15]
adalah hadits yang diriwayatkan oleh perorangan yang tidak sampai pada hitungan
mutawatir. Artinya satu, dua, atau beberapa orang rawi meriwayatkan dari Rasul
yang kemudian diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang sepadan dan demikian
seterusnyabsehingga sampau kepada kita dengan sanad seperti itu. Yakni
pada setiap tingkatannya adalah perorangan, tidak sampai pada hiungan
mutawatir. Yang termasuk sunnah ahad ini adalah sebagian hadis yang dikumpulkan
dalam kitab-kitab hadis, dan hadis tersebut di beri nama Khabar al Wahid.[16]
sebagai Sumber Hukum
berfungsi sebagai penjelas terhadap hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an,
sebagaimana disebutkan sebelumnya. Dalam kedudukannya sebagai penjelas, sunnah
kadang-kadang memperluas hukum dalam al-Qur’an atau menetapkan sendiri hukum di
luar apa yang ditentukan Allah dalam al-Qur’an.
ulama’ berpendapat bahwa Sunnah berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua
sesudah al-Qur’an dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk
semua umat islam. Jumhur ulama’ mengemukakan alasan-alasannya dengan beberapa
dalil di antaranya:
al-Qur’an yang menyuruh umat untuk mentaati Rosul. Ketaatan kepada Rosul sering
dirangkaikan dengan keharusan mentaati Allah; seperti dalam surat al-Nisa’ (4):59:
dengan mentaati Rosul dalam ayat tersebut adalah mengikuti apa-apa yang
dikatakan atau dilakukan oleh Rosul sebagaimana tercakup dalam sunnahnya.
al-Qur’an sering menyuruh umat beriman kepada Rosul dan menetapkan beriman
kepada Rosul bersama dengan kewajiban beriman kepada Allah, sebagaimana dalam
surat al-A’rof(7):158.
al-Qur’an menetapkan bahwa apa yang dikatakan Nabi seluruhnya adalah
berdasarkan wahyu, karena beliau tidak berkata menurut kehendaknya
sendiri;tetapi semua itu adalah berdasarkan wahyu yang ditunjukkan Allah
sebagaimana terdapat dalam surat al-Najm (53): 3-4.[17]
adalah wahyu Allah SWT yang merupakan mu’jizat yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW sebagai sumber hukum dan pedoman hidup bagi pemeluk Islam, jika
dibaca menjadi ibadah kepada Allah. Para ulama ushul fiqih antara lain
mengemukakan bahwa:
merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad SAW. bukti bahwa
al-Qur’an adalah kalam Allah adalah kemukjizatan yang terkandung al-Qur’an itu
sendiri, dari struktur bahasa, isyarat-isyarat ilmiah yang dikandungnya, dan
ramalan-ramalan masa depan yang diungkap al-Qur’an.
Arab Quraisy. Al-Qur’an merupakan nama dari struktur bahasa dan makna yang
dikandungnya.
istilah ulama ushul adalah “apa-apa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW,
baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun pengakuan dan sifat Nabi”. Sunnah
ada 3 macam, yaitu:
qauliyah adalah ucapan lisan dari Nabi Muhammad SAW yang di dengar dan
dinukilkan oleh sahabatnya, namun yang diucapkan Nabi itu bukan wahyu al-Quran.
Sunnah fi’liyah adalah semua
perbuatan dan tingkah laku Nabi yang dilihat, diperhatikan oleh sahabat nabi
kemudian disampaikan dan disebarluaskan oleh orang yang mengetahuinya.Sunnah
Taqririyah adalah penetapan Nabi atas ucapan dan perbuatan yang
dilakukan oleh para sahabat, dengan diam atau tidak ada penolakan, persetujuan,
atau anggapan baik dari beliau.
berfungsi sebagai penjelas terhadap hukum-hukum yang terdapat dalam al-Quran.
Dalam kedudukannya sebagai penjelas, sunnah kadang-kadang memperluas hukum
dalam al-Quran atau menetapkan hukum sendiri diluar apa yang di tentukan Allah
dalam al-Quran.
Putra. 1978.
Pustaka Setia. 2000.
Wakaf. 1995.
Fiqh Jilid 1. Logos wacana ilmu. Jakarta: 1997.
Jakarta. 2003.
Lengkap.PT. Karya Toha Putra. 1978. Hal 17
CV. Pustaka Setia. 2000. Hal 32-35
Fiqih Jilid 1. PT. Dana Bhakti Wakaf. 1995. Hal.88-89
Ushul Fikih. Pustaka Amani. Jakarta. 2003. Hal 40
Hal 95
Khallaf. Hal 41
dkk. Hal 67
Khallaf. Hal 49