MAKALAH PASAR MODAL SYARI’AH DI INDONESIA

Diposting pada
BAB 1
PENDAHULUAN
1.     
Latar
Belakang
         Setiap 
manusia yang hidup di suatu Negara pasti memiliki keinginan yang sama
antara satu dan yang lainya yaitu inggin menjadi makmur , karena itu kemakmuran
suatu Negara adalah merupakan cita-cita bersama setiap warga Negara di
Indonesia . Bila di ibaratkan Negara adalah merupakan keluarga besar yakni
memiliki ratusan juta manusia , maka kemakmuran dan kesejahteraan suatu
keluarga tidak tercapai sendirinya , bukan pula suatu hadiah yang jatuh dari
langit dengan Cuma-Cuma , tetapi haruslah di capai dengan kerja keras dan usaha
yang sungguh-sungguh dan tekun dari segala komponen anggota keluarga atau
masyarakat.
Pasar modal sangat di perlukan  untuk memobilisir dana masyarakat ke dalam
aktifitas yang produktif dalam rangka meningkatkan dan pemerataan perekonomian
rakyat . penyelenggaraan pasar modal juga dapat di jadikan sebagai sarana untuk
melibatkan masyarakat dalam kepemilikan perusahaan public .pasar modal yang di
kelola secara baik akan dapat lebih memeratakan pendapat masyarakat melalui
pembagian keuntungan yang di peroleh dari kegiatan produktif oleh perusahaan
public .
Pasar modal dapat memainka peran yang
penting dalam suatu perkembangan ekonomi suatu Negara ,  karena pasar modal berfungsi sebagai
(Depaemen  Keuangan ). Kesejahteraan
ekonomi tidak hanya cita-cita manusia tetapi juga perintah allah dalam al
qur’an sehingga di perintahkan  supaya
harta tidak hanya berputar pada orang-orang kaya saja .Kesejahteraan ekonomi
dapat terwujud apabila perintah al Qur’an tersebut tercapai .

MAKALAH PASAR MODAL SYARI’AH DI INDONESIA

2.     
Rumusan  Masalah
1.Apa
Pengertian Pasar Modal Syariah ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.     
A.  Definisi Pasar Modal Syariah
Pasar Modal menurut fatwa dewan syariah  Nasional adalah kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek ,Perusahaan public  yang berkaitan dengan efek yang di
terbitkanya , serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek (Fatwa Dewan
Syariah Nasional) Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal Dan Pedoman  Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang  Pasar Modal). Pengertian tersebut di rasa
sangat umum dan belum menunjukkan yang spesifik mengenai  pasar modal syariah . Pasar modal syariah itu
bukanlah suatu lembaga tersendiri yang menyelenggarakan jual beli Efek , tetapi
sebuah lembaga yang menyatu dengan pasar modal konvensional yang
menyelenggarakan jual beli Efek syariah .
Pasar modal konvensional
mengartikan istilah pasar modal berasal dari terjemahan “Capital Market” yang
artinya suatu tempat memenuhi kebutuhan modal bagi perusahaan suatu  system memenuhi ebutuhan pasar di mana  tempat membeli dan menjual efek suatu surat
berharga lainya yang di tawarkan . Pengertian di atas menunjukkan bahwa pasar
modal suatu pasar yang  memperdagangkan
dana-dana  jangka panjang yang merupakan
utang biasanya berbentuk obligasi , sedangkan dana jangka panjang yang
merupakan modal  sendiri biasanya
berbentuk saham ( yayasan  mitra dana
,1991:33)

DOWNLOAD MAKALAH INI SELENGKAPNYA DENGAN REFERENSINYA :




Rate this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *