MAQASHID SYARI’AH

Diposting pada
MATERI  USUL FIQIH 2 : MAQASYID SYARIAH

PENDAHULUAN
Semua hukum, baik yang berbentuk perintah maupun yang berbentuk
larangan, yang terekam dalam teks-teks syariat bukanlah sesuatu yang hampa dan
tak bermakna. Akan tetapi semua itu mempunyai maksud dan tujuan, dimana tuhan
menyampaikan perintah dan larangan tertentu atas maksud dan tujuan tersebut.
Oleh para ulama hal tersebut dinamakan maqashid al-syariah.
Konsep maqashid
al-Syari’ah
sebenarnya telah dimulai dari masa Al-Juwaini yang terkenal
dengan Imum Haramain dan oleh Imam al-Ghazali kemudian disusun secara
sistimatis oleh  seorang ahli ushul fikih bermadzhab Maliki dari Granada
(Spanyol), yaitu Imam al-Syatibi (w. 790 H). Konsep itu ditulis dalam kitabnya
yang terkenal, al-Muwwafaqat fi Ushul al-Ahkam, khususnya pada juz II,
yang beliau namakan kitab al-Maqashid. Menurut al-Syatibi, pada dasarnya
syariat ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan hamba (mashalih al-‘ibad),
baik di dunia maupun di akhirat. Kemaslahatan inilah,  dalam pandangan
beliau, menjadi maqashid al-Syari’ah.
Bertitik tolak dari uraian di atas, dalam makalah ini dipaparkan
tentang Konsep Maqashid Syari’ah, Aspek-aspek yang terkandung dalam Maqashid
Syari’ah,
serta peranan Maqashid Syari’ah dalam pengembangan hukum
Islam.


RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah konsep
Maqashid Syari’ah?
2.      Bagaimanakah maksud
syari’ meletakkan syari’at untuk di pahami dalam taori maqoshid al-syatibi?
  
  PEMBAHASAN
1.     
Konsep Maqashid Syari’ah
Secara bahasa Maqashid Syari’ah terdiri dari dua kata yaitu Maqashid
dan Syari’ah. Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan, Maqashid
merupakan bentuk jama’ dari maqsud yang berasal dari suku kata Qashada
yang berarti menghendaki atau memaksudkan, Maqashid berarti hal-hal yang
dikehendaki dan dimaksudkan.[1]
Sedangkan Syari’ah secara bahasa berar/ti
المواضع تحدر
الي الماء
[2] artinya Jalan menuju sumber air, jalan menuju sumber air dapat juga
diartikan berjalan menuju sumber kehidupan.[3]
Syeh Muhammad Syaltout misalnya sebagaimana yang dikutip oleh Asafri Jaya
Bakri dalam bukunya Konsep Maqashid Syari’ah menurut al-Syatibi
mengatakan bahwa Syari’at adalah: Aturan-aturan yang diciptakan oleh
Allah SWT untuk dipedomani oleh manusia dalam mengatur hubungan dengan tuhan,
dengan manusia baik sesama Muslim maupun non Muslim, alam dan seluruh
kehidupan.[4]
Menurut Asafri Jaya Bakri bahwa “Pengertian Maqashid Syari’ah secara
istilah tidak ada definisi khusus yang dibuat oleh para ulama Usul fiqh, boleh
jadi hal ini sudah maklum di kalangan mereka. Termasuk Syekh Maqasid
(al-Syathibi) itu sendiri tidak membuat ta’rif yang khusus, beliau Cuma
mengungkapkan tentang syari’ah dan funsinya bagi manusia seperti
ungkapannya dalam kitab al-Muwwafakat” yang artinya: “Sesungguhnya
syariat itu ditetapkan bertujuan untuk tegaknya (mewujudkan) kemashlahatan
manusia di dunia dan Akhirat”.
Dari penjelasan diatas memang tidak ada satu ketegasan tentang definisi Maqashid
Syari’ah
namun demikian ada sebagian Ulama mendefinisikan Maqashid
Syariah
sebagai mana oleh Abdullah ketika kuliah bersama Prof. Dr. Nawir
Yuslim, M.A dalam Konsep  Maqashid
Syariah,
yaitu:
المقاصد العام للشارع في تشريعة الاحكام هو مصالح الناس
بكفلة وتوقير ضرورياتهم حاجياتهم وتحسناتهم
Artinya: Maqashid Syari’ah secara Umum adalah: kemaslahatan bagi Manusia dengan memelihara
kebutuhan dharuriat mereka dan menyempurnakan kebutuhan Hajiat dan Tahsiniat
mereka.[5]
Dalam hal
ini asy-Syathibi berpandangan bahwa tujuan utama dari Maqashid Syari’ah adalah
untuk menjaga dan memperjuangkan tiga kategori hukum yaitu antara lain :
1.     
Al- Dharuriat (Kebutuhan
Primer)
Yakni
hal-hal yang menjadi faktor penting dalam kehidupan manusia di dunia maupun di
akhirat. Jika kebutuhan ini tidak terwujud, maka tata kehidupan di dunia akan
ketimpang sehingga kebahagiaan akhirat tidak tercapai dan siksalah yang akan
mengancam. Kemaslahatan dalam taraf ini mencakup lima prinsip dasar universal
dari pensyari’atan, yaitu memelihara tegaknya agama (hifzh al-din),
perlindungan jiwa (hifzh al-nafs), perlindungan terhadap akal (hifzh
al-‘aql),
pemeliharaan keturunan (hifzh al-nasl), dan perlindungan
atas harta kekayaan (hifzh al-mal).[6]
Demi menjaga
Islam, Islam menetapkan hukum-hukum jihad untuk memerangi orang yang mengganggu
jalannya dakwah. Untuk mewujudkan jiwa, Islam mensyari’atkan perkawinan untuk
memperoleh keturunan dan menjaga spesiesnya dengan cara yang sebaik-baiknya.
Demi menjaga dan menjamin kelangsungan hidup, islam mensyari’atkan kewajiban
untuk mendapatkan sesuatu yang dapat menegakkan jiwanya, berupa kebutuhan pokok
akan makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal. Islam mewajibkan hukum
qishash, denda, dan tebusan atas siapa saja yang melampaui batas terhadap jiwa.
Untuk memelihara akal, Islam mensyari’atkan keharaman khamer dan semua yang
memabukkan, menghukum orang yang meminumnya atau mendapatkan apa saja yang dapat
merusak akal. Demi menjaga harga diri, Islam mensyari’atkan hukuman bagi orang
laki-laki dan wanita yang berzina dan hukuman bagi orang yang menuduh zina. Dan
alasan-alasan lain yang disengaja oleh syari’ demi menjaga agama, jiwaharta
benda dan kebutuhan primer manusia lainnya. [7]
2.      Al-Hajiat (Kebutuhan
Sekunder)
Yakni
hal-hal yang menjadi kebutuhan manusia untuk sekedar menghindarkan kesempitan
dan kesulitan, jika kebutuhan ini tidak terwujud, maka manusia akan mengalami
kesulitan dan kesempitan tanpa sampai mengakibatkan kebinasaan. Dengan memenuhi
kemaslahatan dengan taraf semacam ini, Syari’ menggariskan beragam
ketentuan tata laksana mu’amalah berupa jual beli, jasa persewaan, dan
beberapa dispensasi keringanan seperti diperbolehkanya melakukan jama’
dan qashar shalat bagi musafir, perkenan tidak berpuasa Ramadlan bagi
wanita hamil dan menyusui serta orang-orang sakit tetapi harus mengganti
diwaktu lain, tidak adanya kewajiban shalat ketika haid dan nifas,
diperbolehkannya mengusap khuf (sepatu) ketika wudlu dan lain
sebagainya.[8]
3.     
Al-Tahsiniat (Kebutuhan
Pelengkap)
Kebutuhan
pelengkap manusia yakni segala sesuatu yang dapat memperindah keadaan manusia,
dapat menjadi sesuatu yang sesuai dengan tuntutan harga diridan kemulyaan
akhlak. Dalam hal ibadah, Islam menetapkan kebersihan badan, pakaian, tempat,
menutup aurat, menjaga dari najis, berbuat baik dengan bersedekah, serta segala
bentuk ibadah yang ditetapkan beserta rukun, syarat dan tata kramanya. Dalam
hal muamalah, haram melakukan penipuan, memperdaya dan pemalsuan, boros dan
terlalu kikir terhadap diri sendiri, dan muamalah lain yang menjadikan manusia
berada pada jalan yang paling baik. Dalam hal hukuman, dalam melakukan jihad
diharamkan membunuh para rahib, anak-anak dan wanita. Dilarang melakukan
penyiksaan, berkhianat.[9]
Dari uraian
di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa syari’ tidak menghendaki
penetapan hukum itu kecuali menjaga kebutuhan primer, sekunder, dan kebutuhan
pelengkap manusia.
2.     
Maksud syari’ meletakkan syari’at untuk di pahami dalam taori
maqoshid al-syatibi
            Al-Syathibi
memberikan bahasannya dengan statemen : “ beban-beban syari’at semuannya
berorientasi kepada terwujudnya tujuan-tujuan syari’at bagi makhluk (kemanusiaan).
Ada dua topik inti yang di ketengahkan Al-syathibi, yaitu :
1.     
Syari’at islam adalah syari’at arabiyyah, dan
2.     
Syari’at islam adalah syari’at ummiyyah.
Hubungan kedua topik ini dengan maqoshid adalah sebagai sarana
untuk memahami dengan baik maqashid al-syari’ah. Karena sudah di ketahui
bersama bahwa bahasa pengantar syari’at islam adalah bahasa Arab, maka
syuari’at tidak akan bisa dipahami dengan baik tanpa pemahaman yang baik
terhadap bahasa Arab. Disamping itu masyarakat pertama penerima syari’at
adalahmasyarakat ummiy, sehingga akan mudah menangkap maqashudnya bila di
pahami sesuai dengan pemahaman masyarakat ummiy.
Mengenai topik pertama Al-Syathibi berkata : “Pembahasan yang
dimaksud disini adalah bahwa Al qur’an diturunkan dengan bahasa Arab, maka
mencari pemahaman yang tepat terhadapnya hanya bisa dicapai melalui jalan ini
(bahasa Arab)… Barang siapa ingin memahami Al-Qur’an maka dengan lisan orang
Arab ia dapat dipahami, dan tidak ada jalan lain untuk memahaminya selain
melalui jalan ini”. (II/64).
Adapun mengenai topik kedua, yang dimaksud dengan ummy orang yang
tidak bisa membaca dan menulis. Kata ummy terambil dari kata umm yang berarti
ibu. Jadi ummy adalah orang yang masih tetap pada keadaan asal klelahirannya
saat sang ibu melahirkan, ia tidak tahu tulus dan baca. Dalam masalah ini
Al-syathibi membahas beberapa hal, antara lain :
a.      
Ilmu dan pengetahuan orang Arab saat Al-Qur’an diturunkan dimana
syari’at mengakuinya bila ia benar dan mengoreksinya bila ia salah serta
menerangkan mana yang bermanfaat dan mana yang berbahaya.
b.     
Kaidah-kaidah yang berhubungan dengan ke ummiyan syari’at, yaitu:
1.     
Berlebihan dalam mengkaitkan Al-Qur’an dengan ilmu alam, ilmu
matematika, logika dan ilmu bahasa adalah tidak benardan tidak di kenal oleh
ulama-ulama salaf.
2.     
Memahami syari’at harus mengikuti apa yang dulu dipahami oleh
masyarakat ummiy saat Al-Qur’an diturunkan.
3.     
Memahami syari’at harus sesuai dengan pemahaman umum orang Arab,
tidak boleh jauh dari kemampuan mereka dari sisi kosa kata dan maknanya.
4.     
Perhatian terhadap makna yang dikandung suatu kalimat adalah tujuan
utama bukan susunan katanya
.
5.     
Ajaran-ajaran yang bersifat i’tikadiyyah (keyakinan) dan amaliyyah
harus bisa di tangkap oleh akal masyarakat ummiy, agar mampu untuk melaksanakan
hukumnya. (II/69-95)
     c.     Suatu ungkapan yang mempunyai dua makna,
makna asli dan makna turunan, apakah suatu hukum dapat di tetapkan berdasarkan
makna turunannya? Ada dua pendapat dalam masalah ini, dan Al-syathibi cenderung
menolaknya. (II/95-107).
   KESIMPULAN
1.      Maqashid Syari’ah
secara Umum adalah: kemaslahatan bagi Manusia dengan memelihara kebutuhan
dharuriat mereka dan menyempurnakan kebutuhan Hajiat dan Tahsiniat mereka
. Dharuriat adalah hal-hal yang menjadi faktor penting dalam kehidupan
manusia di dunia maupun di akhirat.
Hajiyat
adalah
hal-hal yang menjadi kebutuhan manusia untuk sekedar menghindarkan
kesempitan dan kesulitan, jika kebutuhan ini tidak terwujud, maka manusia akan
mengalami kesulitan dan kesempitan tanpa sampai mengakibatkan kebinasaan.
Sedangkan tahnisiat adalah kebutuhan
pelengkap manusia yakni segala sesuatu yang dapat memperindah keadaan manusia,
dapat menjadi sesuatu yang sesuai dengan tuntutan harga diridan kemulyaan
akhlak.
3.     
Maksud syari’ meletakkan syari’at untuk di pahami dalam taori
maqoshid al-syatibi
meliputi dua topic inti yaitu 1. Syari’at
islam adalah syari’at arabiyyah, sebagai sarana untuk memahami dengan baik
maqashid al-syari’ah. Karena sudah di ketahui bersama bahwa bahasa pengantar
syari’at islam adalah bahasa Arab, maka syuari’at tidak akan bisa dipahami
dengan baik tanpa pemahaman yang baik terhadap bahasa Arab.  
2. Syari’at
islam adalah syari’at ummiyyah
yakni orang yang tidak bisa membaca dan menulis.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah. Konsep Maqshid al-Syari’ah. 2012.
Purna Siswa Aliyah 2004 Madrasah
Hidayatul Mubtadi-ien PP. Lirboyo
Kota Kediri.
Kilas Balik Teoritis Fiqih Islam. (Kediri: Forum Karya Ilmiah 2004
Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien PP. Lirboyo. 2008).
Qorib, Ahmad. Ushul
Fikih 2
. (Jakarta: PT. Nimas Multima. 1997). Cet. II
.
Rahman, Fazlur. Islam.
alih bahasa: Ahsin Muhammad. ( Bandung: Pustaka. 1994)
.
Wahhab, Abdul Khallaf. Ilmu Ushul Fikih; Kaidah Hukum Islam. (Jakarta.
Pustaka Amani. 2003)
.



[1] Ahmad Qorib.
Ushul Fikih 2. (Jakarta: PT. Nimas Multima. 1997). Cet. II. h. 170.
[2] Dikutip oleh
Asafri Jaya dalam kitab lisan al-‘Arab kepunyaan Ibnu Mansur al-Afriqi.
(Bairut: Dar al-Sadr. t.th).VIII. h. 175. Dalam Abdullah. Konsep Maqshid
al-Syari’ah.
2012.
[3] Fazlur
Rahman. Islam. alih bahasa: Ahsin Muhammad. ( Bandung: Pustaka. 1994). h.
140.
[4] Asafri Jaya.
Konsep Maqashid. h. 62.bisa dilihat: Mahmud Syaltout. Islam: ‘Aqidah
wa Syari’ah.
(Kairo: Dar al-Qalam.1966). h. 12. Dalam Abdullah. Konsep
Maqshid al-Syari’ah.
2012.
[5] Abdullah. Konsep
Maqshid al-Syari’ah.
2012
[6] Purna Siswa
Aliyah 2004
Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien PP. Lirboyo Kota Kediri.
Kilas Balik Teoritis Fiqih Islam. (Kediri: Forum Karya Ilmiah 2004
Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien PP. Lirboyo. 2008). h.252
[7] Abdul Wahhab Khallaf. Ilmu Ushul
Fikih; Kaidah Hukum Islam
. (Jakarta. Pustaka Amani. 2003). h. 295-297
[8] Purna Siswa
Aliyah 2004
Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien PP. Lirboyo Kota Kediri.
Op.Cit. h. 253
[9] Abdul Wahhab
Khallaf. Op. Cit. h.299-300
Rate this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *