Makalah Fiqih Muamalah ” PERBANGKAN SYARI’AH ” Lengkap

Diposting pada
PERBANGKAN
SYARI’AH
                                                                                                                                               
I.           
PENDAHULUAN
1.     
LATAR
BELAKANG
Zaman dahulu manusia menabung di bawah
bantal, di bawah kasur, ataupun diletakkan di salah satu sudut bagian rumah.
Perkembangan peradaban manusia membawa jalan pikiran manusia untuk membuat
aktivitas menabung berpindah tempat, tidak lagi di lingkungan rumah, namun
telah berpindah ke sebuah lembaga yang di anggap berpotensi untuk menjaga
uangnya agar aman. Lembaga tersebut biasa dikenal oleh masyarakat sekarang ini
dengan sebutan BANK.



Makalah Fiqih Muamalah '' PERBANGKAN SYARI’AH '' Lengkap




Awalnya bank hanya berperan sebagai
tempat menyimpan uang agar aman dari pencurian ataupun terjadinya musibah baik
itu dari alam maupun
karena ulah tangan manusia yang
tidak kita ketahui apalagi di zaman sekang ini.
Tidak hanya
sebagai
tempat
menabung
Bank juga berfungsi sebagai tempat
meminjam untuk modal usaha
bagi yang membutuhkan  ataupun untuk memenuhi kebutuhan konsumtif
manusia seperti rumah dan  kendaraan bermotor. Bank juga berperan sebagai
tempat investasi masa depan bagi nasabahnya.
Sejak lama masyarakat mengenal bank
hanya sebagai sebuah institusi yang dapat memberikan keuntungan lebih ketika
mereka menyimpan uang di bank, yaitu berupa bunga (interst). Sejak lama
masyrakat mengganggap bahwa bunga bank yang mereka peroleh adalah hal yang
wajar dan patut mereka peroleh manakala mereka menyimpan uangnya di bank.
Bahkan, tak jarang
Bank
selalu memberi
hadiah bagi
orang yang lebih banyak dan sering menabung hal ini
hanya iming
imingkan kepada
nasabah
agar menarik minat
masyarakat menjadi nasabah di bank tersebut.
Bahkan tanpa
kita sadari
bunga (interest) bank ini termasuk praktek kegiatan ekonomi yang biasa
dilakukan oleh para rentenir yang selanjutnya dipraktekkan oleh dunia perbankan
dengan lebih profesional.Memperoleh imbalan bunga dengan menyimpankan uangnya
di bank sama saja dengan menggandakan uang tanpa disertai dengan usaha
produktif yang dilkukan dengan jelas dan transparan. Uang dalam tinjauan ajaran
islam hanya berfungsi sebagai alat tukar terhadap aktivitas transaksi yang
dilakukan oleh masyrakat. Dalam hal ini masyarakat tidak lagi harus pusing
mimikirkan barang apa yang mereka butuhkan. Dahulu cara seperti ini biasa
dikenal dengan sistim barter.
Saat ini, ada cara lain yang membuat
masyarakat tetap bisa merasa aman menyimpan uangnya dibank, yaitu dengan menikmati
bagi hasil dari uang yang mereka simpan di bank.
Menabung pada dasarnya membrikan kesempatan pada bank
sebagai lembaga keungan untuk mengelola uang nasabah dengan baik pada sektor –
sektor usaha yang benar dan jelas. Artinya, nasabah dalam hal ini berperan
sebagai pihak pemilik uang
, seang bank sebagai pihak peminjam.
Bila diterapkan bunga, maka sejak awal
perjanjian, pihak pemilik uang telah menetapkan seberapa besar pihak peminjam
harus mengembalikan uangnya   dengan nilai yang tentu saja menjadi
lebih tinggi dari jumlah uang yang ia pinjamkan. Disinilah letak kdazaliman
yang dari jumlah yang ia pinjam, ataupun sebaliknya bisa terjadi ketimpangan
pembagian keuntungan yang tidak merata antara pihak pemilik dan dengan pihak
peminjam.
 Berbeda denga sistem bagi hasil
yang diterapkan perbankan syariah, antara pihak pemlik dana (nasabah) dengan
pihak yang akan mengelola uangnya (bank) terdapat adanya kesepakatan berapa
bagi hasil yang dijalankan dan memperoleh keuntungan.
Disini, semua pihak yang melakuakan
kerja sama bagi hasil akan memperoleh haknya untuk mendaptkan baginya masing –
masing sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Perbankan
syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan
berdasarkan syariat – syariat (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini
didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan
bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha
yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi
makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak
dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional. Pada saat ini  Perbankan syariah sudah sangat berkembang di
Indonesia bahkan ke Negara – Negara lain.
2.     
RUMUSAN
MASALAH
a.       Kapan masuknya perbangka syariah di
Indonesia ?
b.      Apa saja sistem ekonomi syariah ?
c.       Apa saja jasa perbangka syariah ?
  
II.           
PEMBAHASAN

MASUKNYA PERBANGKA SYARIAH DI INDONESIA


UNTUK MENDAPATKAN FILE MAKALAH ASLINYA, SILAHKAN ANDA BISA DOWNLOAD FILE NYA DISINI…..!!!!!

Rate this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *