KEPEMILIKAN
guna Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester
Kuliah: Materi Pembelajaran Fiqih Mts/ MA
Pengampu : …………………….
![]() |
ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
adalah sebuah proses yang harus dilaksanakan oleh seluruh insan manusia
manakala manusia tersebut ingin menjadi manusia yang mempunyai derajat dan
martabat tinggi di hadapan Allah SWT maupun manusia. Oleh karena itu, menuntut
ilmu menjadi suatu keharusan bagi setiap manusia dari buaian hingga liang
lahat.
belajar mengajar adalah sebuah proses yang selalu dilaksanakan dalam kegiatan
belajar mengajar sehingga mencapai sesuatu yang telah direncanakan dan
inginkan. Dan dalam mencapai semuanya itu, tentunya seorang pendidik selain
hanya menyampaikan pengetahuan (transfer of knowledge) saja tapi
juga harus melakukan tela’ah/kajian agar dapat mengetahui sejauh mana anak
didik itu dapat menerima pengetahuan yang telah disampaikan.
kesempatan kali ini, kami akan mencoba menela’ah materi Fiqih kelas XI semester
I dan II yang kemudian kami analisis dan juga dipilah dari ranahnya.
beli, khiyar dan kepemilikan pada Mts / MA?
pada materi jual beli, khiyar dan kepemilikan pada Mts/ MA?
Fiqih Mts /MA Bab Jual beli, khiyar dan kepemilikan?
- SK,
KD dan indicator pencapaian
pembelajaran siswa pada materi Fiqih Bab jual beli, khiyar dan kepemilikan
pada Mts/ MA
yaitu jual beli dan khiar
beli, khiar dan kepemilikan
kepemilikan
kepemilikan
khiar dan kepemilikan
mampu:
dalam islam menjelaskan hikmah jual beli
mampu:
dengan khiar
mampu:
- Materi
Fiqih pada Bab Jual beli, khiyar dan kepemilikan pada Mts / MA
Kelas X Semester II MA dan klas IX semester I MTs
kata (بَاعَ – يَبِيِعُ – بَيْعًا) artinya tukar menukar sesuatu dengan sesuatu, menurut istilah
jual beli adalah suatu transaksi tukar menukar barang atau harta yang
mengakibatkan pemindahan hak milik sesuai dengan Syarat dan Rukun tertentu.
Al-Qur’an dan Al-Hadits :
jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah : 275).
dari seorang adalah hasil usaha sendiri dan hasil jual beli yang mabrur” (HR.
Thabrani).[1]
artinya orang islam untuk mencari kebutuhannya sehari- hari dengan cara jual
beli yang sebagimana firman Allah QS. Al- Baqara:275
karena ada sebab lain seperti apabila kebutuhan pokok manusia tidak dapat
terpenuhi kecuali dengn jalan jual beli, maka jual beli hukumnya wajib.
atau family yang dikasihani dan kepada orang yang sangat memerlukan barang itu.
seperti jual beli arak, narkotika, bangkai, lemak bangkai, babi, berhala, dan
jual beli mengandung unsur kedzaliman.[2]
sah penjual dan pembeli
kepemilikannya
sifat dan keadaanya( jelas).[3]
jual beli yang terlarang karena kurang sarat rukunnya,
yaitu:
sebagian masyarakat kita. Sistem ini umumnya lebih merugikan para petani selaku
pihak penjual. Contoh jual beli system ijon misalnya jual beli padi yang masih
dibatangnya atau bahkan belum berbuah, ikan masih dalam tambak dan sebagainya.
dalam kandungan
belum jelas kemungkinan jika lahir hidup atau mati
diketahui kadarnya. Adapun meminjamkan binatang jantan untuk dikawinkan dengan
binatang lain tanpa maksud jual beli, hal ini sah dan bahkan dianjurkan.
belum ada di tangan, karena baru saja membelinya dari penjual pertama. Jual
beli sepeti im tidak sah karena kepemilikan barang belum ada di tangan penjual.
keas, anjing, babi, darah, morfin, dan semacamnya. Jual beli ini selain tidak
sah juga diharamkan.
Beli Yang Sah Tetapi Terlarang
namun terlarang, yaitu :
Jum’at
muslim laki – laki, sebab pada waktu itu ia wajib melaksanakan salat jum’at.
ajaran islam, apalagi bila barang tersebut sangat diperlukan orng banyak,
penimbunan barang ini juga dapat merusak harga sehingga harga bang bisa
melambung. Karenanya jual beli cara seperti ini sekalipun sah namun masih
terlarang.
Jalan.
pasar sehingga memungkinkan ia menjual barangnya dengan harga dibawah harga
pasar.
Lain
dengan seseorang, penjual dilarang menjual barang tersebut kepada orang lain,
kecuali sesudah ada kepastian dari orang tersebut batal atau diteruskan jual
belinya.
Timbangan atau Menipu Memainkan ukuran,
misalnya mengurangi timbangan atau takaran. Jual beli tipuan seperti penjual
duku meletakkan duku bagus-bagus diatas onggokan sedangkan yang dibawahnya
jelek. Jual beli dengan memainkan takaran dan tipuan seperti ini adalah
terlarang.
perjudian, pencurian dan sejenisnya adalah terlarang.[4]
terhindar dari kepemilikan harta secara batil.
terhindar dari kepemilikan harta secara riba
manusia
SWT , dan menjauhi yang diharamkan.
memiliki sifat tenggang rasa, saling hormat menghormati, lapang dada.
khiyar berasal dari bahasa Arab berarti pilihan. Pembahasan khiyar dikemukakan
ulama fiqih dalam permasalahan menyangkut transaksi dalam bidang perdata
khususnya transaksi ekonomi, sebagai salah satu hak bagi kedua belah pihak yang
melakukan transaksi dimaksud.[5]
ada 3 macam, yaitu :
artinya memilih untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli sebelum
keduannya berpisah dari tempat akad. Sabda Rasulullah SAW. :
“Dua orang yang berjual beli boleh memilih (meneruskan atau mengurungkan) jual
belinya selama keduanya belum berpisah” (HR. Bukhari dan Muslim).
yaitu khiyar yang dijadikan syarat waktu akad jual beli, artinya si pembeli
atau si penjual boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual belinya
selama persyaratan itu belum dibatalkan setelah mempertimbangkan dalam dua atau
tiga hari.
Khiyar syarat paling lama tiga hari. Sabda Nabi SAW. :
“Engkau boleh melakukan khiyar pada segala barang yang telah engkau beli
selama tiga hari tiga malam” (Al Baihaqi dari Ibnu Majah).
yaitu memilih melangsungkan akad jual beli atau mengurungkannya bilamana
terdapat bukti cacat pada barang.
:
dalam melakukan jual beli.
unsur penipuan dalam jual beli.
dalam menjelaskan kualitas barang dagangannya.
dikemudian hari bagi penjual dan pembeli.
X semester II
kata (مِلْْكٌ)
artinya: sesuatu yang berada dalam kekuasaannya, sedang milkiyah menurut
istilah adalah suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh
seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya
kepada orang lain.
telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan maskawinnya
dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam
peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu …“(QS. Al Ahzab : 50)
hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
mempertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan
darahnya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan agamanya ia syahid,
siapa yang gugur dalam mempertahankan keluarganya ia syahid “(HR. Bukhari dan
Muslim).
pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat).
Contohnya : Ikan di sungai, ikan di laut, hewan buruan, Burung-burung di alam
bebas, air hujan dan lain-lain.
melalui akad (bil Uqud),
lewat jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau pemberian dan
lain-lain.
warisan (bil Khalafiyah), contohnya : mendapat bagian harta pusaka dari orang
tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris.
perkembang biakan (Attawalludu minal mamluk)
Contohnya : Telur dari ayam yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki
dan lain-lain.
tiga macam, yaitu :
penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda atau harta yang dimiliki secara bebas
dan dibenarkan secara hukum.
seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan materinya saja.
seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak
dibenarkan secara hukum untuk menguasai harta itu.
dapat dibedakan menjadi :
suatu harta yang dimiliki seseorang atau kelompok, namun bukan untuk umum,
Contohnya: Rumah, Mobil, Sawah dan lain-lain.
yang dimiliki oleh banyak orang. Contohnya: Jalan Raya, laut, lapangan Olah
Raga dan lain-lain.
Gedung Sekolah Negeri, Gedung Pemerintahan, Hutan dan lain-lain.
bebas), maksudnya adalah bolehnya seseorang memiliki harta yang tidak bertuan
(belum dimiliki oleh seseorang atau kelompok).
adalah sebagai berikut :
belum ada yang memilikinya.
memang dimaksudkan untuk dimilikinya.
Contohnya : burung yang menyasar dan masuk kerumah.
atau sesuatu yang baru ditempat yang lama yang sudah tidak ada dalam berbagai
macam hak.
(seseorang terhadap seseorang) adalah kepemilikan suatu harta dari harta yang
ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas memiliki harta bukan mewarisi hutang si
pewaris.
terhadap sesuatu)
Adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta / barang milik orang lain yang
dipinjam karena rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut.
lahan baru atas tanah yang belum ada pemiliknya. Misalnya, membuka hutan untuk
lahan pertanian, menghidupkan lahan tandus menjadi produktif yang berasal dari
rawa-rawa yang tidak produktif atau tanah tandus lainnya agar menjadi
produktif.
(mubah) berdasarkan hadits Rasulullah SAW, sebagai berikut :
mati, maka tanah itu menjadi haknya, orang yang mengalirkan air dengan dzalim
tidak mempunyai haknya”(HR. Abu Daud, An-Nasa’i dan Tirmidzi).
keperluannya saja, apabila lebih orang lain boleh mengambil sisanya.
meneruskanya, bukan semata-mata sekedar untuk menguasai tanahnya saja.
dalam mencari rezeki.
diri bahwa di dalam jagad raya ini terdapat potensi alam yang dapat
dikembangkan untuk kemaslahatan hidup.
manifestasi rasa syukur kepada Allah atas kemampuan manusia dalam bidang IPTEK.
kepemilikan dalam Islam, antara lain :
kehidupan bermasyarakat.
baik.
fasilitas-fasilitas umum.
semakin tinggi.[6]
- metode
pembelajaran yang di pakai pada materi jual beli, khiyar dan kepemilikan
pada Mts/ MA
Metode ceramah
menyampaikan sebuah materi pelajaran dengan penuturan lisan kepada siswa atau
khalayak ramai[7].
Dalam pembelajaran Fiqih, metode ini sangat lumrah digunakan untuk menjelaskan
definisi fiqih yang belum diketahui oleh siswa dan pengantar suatu pembelajaran
yang lain.
Metode demonstrasi
peragaan untuk memperjelas suatu pengertian atau untuk memperlihatkan bagaimana
berjalannya suatu proses pembentukan tertentu kepada siswa.[8] Di
dalam pembelajaran Fiqih MA, metode ini dapat diterapkan dalam proses belajar
mengajar, misalnya : Fiqh MA Semester Genap yang membahas tentang kepemilikan, maka guru membawa alat bantu
baik berupa surat wakaf atau akta tanah agar dapat memudahkan pembelajaran bagi
siswa yang belum faham atau belum pernah melihat surat wakaf.
Metode diskusi
atau lebih yang berintegrasi secara verbal dan berhadapan, saling tukar
informasi, saling mempertahankan pendapat dalam memecahkan masalah tertentu.[9]
Metode tanya jawab
mengukur sejauh mana siswa mengetahui suatu materi pelajaran tertentu dan
sebagai alat ukur keberhasilan guru dalam menyampaikan suatu materi kepada
siswa.
Metode pemberian tugas
sendiri bagian-bagian pelajaran itu dari buku-buku tertentu, atau yang lebih
populer dengan Pekerjaan rumah (PR). [10]
Metode karya wisata
dilaksanakan dengan jalan mengajak anak keluar kelas untuk dapat memperlihatkan
hal-hal atau peristiwa yang ada hubungannya dengan pelajaran. [11]
Metode kerja kelompok
individu yang bersifat pedagogis yang di dalamnya terdapat hubungan timbal
balik (kerja sama) antara individu serta saling mempercayai.[12]
- kegiatan
pembelajaran materi Fiqih Mts /MA Bab Jual beli, khiyar dan kepemilikan
Awal:
pelajaran
kelompok diskusi
Inti :
khiyar dan kepemilikan
khiyar dan kepemilikan
dan kepemilikan
khiyar dan kepemilikan
jual beli yang dilarang dalam islam, khiyar dan kepemilikan
dan kepemilikan
akhir:
sebagi tindak lanjut
- Kesimpulan
kelas X dan MTs kelas IX semester gasal mempelajari tentang muamalah yaitu:
jual beli, khiyar dan kepemilikan Metode yang digunakan dalam pengajaran fiqih
sangatlah variatif, tergantung materi pelajaran yang diajarkan kepada siswa.
pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari Fikih yang
telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/SMP. Peningkatan
tersebut dilakukan dengan mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian
Fikih baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah, yang dilandasi oleh
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah usul Fikih serta menggali tujuan dan
hikmahnya, sebagai persiapan untuk melanjutkan kependidikan yang lebih tinggi
dan untuk hidup bermasyarakat
multi (banyak). Metode yang digunakan harus relevan mengikuti materi
pembelajaran per KD, seperti metode ceramah, penugasan, dan mencatat
(kalau diperlukan). Kalau ada materi mata pelajaran yang mengharuskan praktek
maka dipraktekkan. Perbedaan siswa yang selalu berubah tiap tahunnya juga
menuntut agar metode yang digunakan bervariasi dikarenakan belum tentu metode
yang digunakan untuk siswa sekarang efektif digunakan untuk siswa tahun depan.
- Saran
sesuai standar isi KTSP yang berlaku sekarang ini.
diterapkan dalam proses pengajaran pada setiap Kompetensi Dasar (KD).
Hendaknya
dalam pembelajaran Fiqih, guru tidak hanya memaparkan materi saja, melainkan
dengan praktik dan alat bantu yang dapat memudahkan siswa untuk memahami suatu
materi pelajaran.
Falah. FIQIH untuk Madrasah Aliyah semester 2 kelas X.MGMP Jateng &
DIY . Surakarta P CV PRATAMA.
Huda. FIQIH ISLAM untuk MTs Kelas IX semester Gasal . Surakarta.P CV
PRATAMA.
Pengantar Ilmu dan Metodologi pendidikan Islam, Jakarta: Ciputat Pers, 2002
Haroen, Fiqih Muamalah,jakarta Gaya Media Pratama, 2007
Jateng & DIY . P CV PRATAMA. Surakarta. Hal 9
PRATAMA. Surakarta. Hal.3
2007, Hal 129
Pengantar Ilmu dan Metodologi pendidikan Islam, (Jakarta: Ciputat Pers,
2002) hal: 135-136
Khusus Pendidikan Agama, (Surabaya : Usaha Nasional, 1983), cet.ke-8, hal.83