PENDAHULUAN
Latar Belakang
sejak adanya manusia itu sendiri untuk memenuhi hajat kehidupannya dalam
melakukan hubungan biologis dalam berkeluarga. Tentu saja dalam pernikahan itu menyangkut
sedikitnya hubungan antar dua pihak, yang dalam istilah hukum disebut hubungan
hukum, dimana masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban, maka timbul
hukum objektif yang mengaturnya yang disebut hukum perkawinan.
agama, perikatan perkawinan bukan dianggap perikatan biasa, tetapi bersifat
sakral yang mengandung ajaran-ajaran agama bagi pemeluknya, tentu saja mereka
tidak dapat melepaskan diri pada ketentuan-ketentuan hukum objektif yang diatur
dalam agama masing-masing.
yang populer di Indonesia. Popularitas isu ini sebagai konsekuensi dari
masyarakat Indonesia yang majemuk, khususnya dari segi agama dan etnis. Karena
itu, persoalan hubungan antar umat beragama ini menjadi perhatian dari berbagai
kalangan, tidak hanya pemerintah tetapi juga komponen lain dari bangsa ini,
sebut saja misalnya, LSM, lembaga keagamaan, baik Islam maupun non Islam dan
lain sebagainya.
kalangan orang berkecukupan dan kalangan selebriti terjadi pernikahan beda
agama, entah si pria yang muslim menikah dengan wanita non muslim (nashrani,
yahudi, atau agama lainnya) atau barangkali si wanita yang muslim menikah dengan
pria non muslim. Namun kadang kita hanya mengikuti pemahaman sebagian orang
yang sangat mengagungkan perbedaan agama (pemahaman liberal). Tak sedikit yang
terpengaruh dengan pemahaman liberal semacam itu, yang mengagungkan kebebasan,
yang pemahamannya benar-benar jauh dari Islam. Paham liberal menganut keyakinan
perbedaan agama dalam pernikahan tidaklah jadi masalah.
salah satu aspek ajaran yang menempati posisi penting dalam pandangan Islam dan
umat yang beragama Islam, terutama di Indonesia mencapai 90% pemeluknya. Agama islam melarang sekali
bagi umatnya untuk nikah beda agama, sebelum mereka masuk islam sepenuhnya.
Bagaimana pengertian perkawinan beda agama, pandangan agama dan menurut hukum Negara ?
Apa masalah-masalah pernikahan beda agama ?
II.
PEMBAHASAN
PENGERTIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN PANDANGAN-PANDANGAN
AGAMA