Makalah tentang ” JERIMAH PEMERKOS4AN ”

Diposting pada
JERIMAH PEMERKOSAAN
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah : fiqh jinayah
Dosen pengampu : ……………………




















Disusun oleh :
 ………………………………………………………..
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH (AS)
TAHUN XXXX
A.   
PENDAHULUAN 
            Perkosaan tidak dapat hanya merupakan masalah antar individu, melainkan
sebagai problem sosial yang terkait dengan masalah hak-hak asasi, khususnya
yang berkaitan dengan perlindungan dari segala bentuk penyiksaan,
kekerasan,  dan pengabaian martabat  manusia terhadap
wanita. Hal itu harus di-lawan karena merupakan
manifestasi ketidak adilan sehubungan dengan peran dan perbedaan jender, di
samping manifestasi lainnya seperti marginalisasi, sub-ordinasi, pelabelan
negatif terhadap kaum perempuan ( Fakih, 1996: 13-15). Tindak kekerasan
tersebut diistilahkan sebagai kekerasan gender terhadap perempuan (gender-related
violence
), dan dikategorikan P B B sebagai Gender-based abuse (dalam
Cholil, 1996:1).
           
     Perkosaan sebagai
pelanggaran hak azasi manusia, merupakkan suatu mekanisme untuk membatasi ruang
gerak perempuan dalam bentuk terorisme seksual yang menyerang dan merugikan
hak-hak privasi berkaitan dengan seksualitas, dan juga menyerang kepentingan
umum berupa jaminan hak-hak asasi yang harus dihormati secara kolektif.
            
Hak  yang dilanggar
bersifat fundamental, yakni hak setiap orang untuk menikmati standar kesehatan
tertinggi termasuk kesehatan reproduksi. Kesehatan reproduksi (Cholil, 1996:6)
artinya bukan hanya bebas dari kesakitan dan gangguan penyakit, tetapi berarti
pula setiap orang mempunyai kemampuan untuk, antara lain: melakukan dan
menikmati hubungan seksual secara aman. Ini menjadi hak seksual dan
reproduksi  (dalam Wattie, 1996:189), di antaranya bodily
integrity. 
Kekerasan terhadap wanita, dalam hal ini perkosaan,
apabila dibiarkan berkembang menjadi  rintangan terhadap pembangunan.
B.    
PERMASALAHAN
1.     
Apakah hukum di indonesia lemah melihat banyaknya permasalahan
pemerkosaan terjadi dimana-mana ?
1)     
Kelemahan Hukum
Perkosaan harus ditanggulangi,
salah satu sarananya dengan hukum pidana. Tumpuan pada hukum akan menghadapi
probelmatika  ketidak-mampuan hukum dalam bekerjanya untuk menangani
tindak pidana perkosaan.Rumusan tindak pidana perkosaan dalam Pasal 285 KUHP
dinilai diskriminatif, dan ikut berperan serta dalam membakukan nilai yang
berlaku di masyarakat  berkenaan dengan harkat dan martabat wanita.
Di mata hukum pidana Indonesia khususnya kasus perkosaan keberadaan wanita
diperkecil maknanya menjadi vagina saja, diatur hanya bila vaginanya terganggu
(Indarti, 1993:6). Perumusan pasal perkosaan menunjukkan standar nilai/moral
yang dipakai masyarakat dalam memperlakukan perempuan khususnya isteri. Seorang
isteri dalam hubungan seksual tidak mempunyai hak apapun terhadap suaminya
(Katjasungkana, 1995: 18). Sehubungan dengan itu, bukan saja Pasal 285 KUHP
perlu diganti, akan tetapi juga nilai-nilai sosial budaya dan mitos-mitos yang
mengisyaratkan adanya dominasi pria terhadap wanita atau sesamanya perlu diganti
(Susanto, 1992:2).
2)     
Pendekatan  Cara Berfikir Hukum
        Untuk menyikapi segala
ketidak-mampuan hukum tersebut  yang utama diperlukan perubahan cara
berfikir hukum para penegak hukum. Analitik-positivistik (Rahardjo,
2000:10) tidak dapat lagi dipertahankan untuk mendasari penanganan kasus
perkosaan, yang memanifestasikan bahwa melihat hukum itu semata hanyalah
undang-undang sebagai peraturan tertulis.
       Bagi aparat penegak hukum,
sehubungan dengan perkembangan pemikiran sekarang mengenai kedudukan wanita dan
upaya kesetaraan-jender perlu mendasarkan pemikiran yuridis yang
mengaitkan  efek-sosialnya dengan pembentukan norma hukum,
sehingga  penting memperhatikan latar-belakang
kemasyarakatannya.  Hal ini sebagai metoda yuridis dalam arti
luas
, dengan daya-dukung: hukum yang hidup dalam masyarakat, serta
memanfaatkan instrument: metoda penafsiran,  seperti yang ekstensip,
sosiologis, atau futuristik, dan juga mendayagunakan: berbagai pasal KUHP
mengenai pelecehan seksual.
Dengan demikian, bukan hal yang
ditabukan untuk memperluas pengertian unsur persetubuhan  sebagai
perbuatan hubungan seks pada umumnya yang tidak hanya menyangkut alat-genital
atau reproduksi melainkan termasuk laku-oral,anal dan lain-lain tindakan akibat
dorongan seksual.Demikian pula, penafsiran mengenai paksaan dan ancaman
kekerasan
.
         Keberanian  aparat
penegak hukum untuk bersikap seperti itu, apabila dalam penegakan hukum
dilandasi suatu visi, yakni sejak proses penyelidikan hingga putusan hakim, dan
eksekusi berorientasikan pada kepentingan korban.Pertanyaannya bukan
hanya: siapa pelakunya,perbuatannya apa, akan tetapi
juga bagaimana nasib korban. 
Hukuman bagi pelaku pemerkosaan
di samping orang tersebut yang melanggar hak asasi manusia juga di berikan
sanksi yang tegas berupa pidana
Sanksi berat dimaksudkan untuk memberi efek jera bagi pelaku
pemerkosaan dan memberi peringatan kepada khalayak untuk tidak sekali-kali
mencoba melakukan kejahatan ini
. 
KEPUSTAKAAN
Arief, Barda Nawawi. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana.
Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Fakih, Mansour. 1996. Gender sebagai Analisis sosial. JURNAL
ANALISIS SOSIAL Edisi 4: 7-20.

Rate this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *