Makalah Adat Perkawinan Masyarakat Minangkabau

Diposting pada

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH

Hukumadat perkawinan adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang bentuk-bentuk perkawinan, cara-cara pelamaran, upacara perkawinan dan putusnya perkawinan.[1] Aturan-aturan hukum adat tentang perkawinan di berbagai daerah di Indonesia sangat berbeda-beda. Hal ini dikarenakan sifat-sifat masyarakat, adat istiadat, agama dan kepercayaan masyarakat yang sangat berbeda-beda. Di zaman yang serba modern ini sudah banyak terjadi pergeseran-pergeseran yang terjadi dalam perkawinan, telah banyak juga terjadi perkawinan campuran antara suku, adat istiadat dan agama yang berlainan.



Tujuan perkawinan bagi masyarakat hukum adat yang bersifat kekerabatan adalah untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan menurut garis kebapakan, keibuan atau kaibu-bapakan, untuk kebahagiaan rumah tangga keluarga atau kerabat, untuk memperoleh nilai-nilai adat budaya dan kedamaian, dan untuk mempertahankan kewarisan.[2]
Bentuk-bentuk perkawinan masyarakat Indonesia berbeda antara yang bersifat patrilinial, matrilinial, parental dan campuran. Bentuk perkawinan masyarakat Minangkabau sendiri menganut bentuk perkawinan semanda, yaitu bentuk perkawinan yang mempertahankan garis keturunan ibu (matrilinial). Setelah menjadi suami istri, maka suami berada di bawah kekuasaan kerabat istri dan kedudukan hukumnya bergantung pada bentuk perkawinan semanda yang berlaku. Ada beberpa bentuk perkawinan semanda, yaitu semannda raja-raja, semanda lepas, semanda bebas, semanda nunggu, semanda ngangkit, dan semanda anak dagang.[3]
B.     RUMUSAN MASALAH
Pada kesempatan ini, permasalahan yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah sebagi berikut:
1.      Bagaimanakah sistem Kekerabatan masyarakat Minangkabau?
2.      Apa ciri-ciri adat perkawinan masyarakat Minangkabau?
3.      Apa nilai-nilai universal adat perkawinan masyarakat Minangkabau?
4.      Bagaimana jika terjadi penodaan perkawinan dalam masyarakat Minangkabau?
BAB II
PEMBAHASAN
[1] . prof. H. Hilman Hadikusuma, SH, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, (Mandar Maju Bandung 2003) h. 182
[2] . Prof. H. Hilman Hadikusuma, SH, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, dan Hukum Agama, (Mandar Maju Bandung 2007) h. 22
[3] . Op. Cit, h.185
Untuk selengkapnya silahkan download DISINI…!!!!!

Rate this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *