Sejarah Hukum Perdata di Indonesia | Selamat datang diblog makalah-pedia, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi tentang hukum perdata. Silahkan disimak sampai selesai. Berikut penjelasannya :
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum perdata belanda berasal dari hokum perdat perancis yaitu disusun berdasarkan hokum romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu di anggap sebagai hokum yang paling sempurna. Hokum privat yang berlaku di perancisdimuat dalam kondifikasi yang disebut (hokum perdata) dan Code De Commerce (Hukum Dagang).
Sewaktu perancis menguasai belanda (1806-1813), kedua kondifikasi itu diberlakukan di negeri belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan belanda dari perancis (1813) Pada tahun 1814 Belanda mulai menyusun kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kondifikasi hokum Belanda yang dibuat oleh MR. JM. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayang KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnyadan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena terjadi pemberintakan di Belgia yaitu :
1. BW (Kitab Undang-Undang Hokum Perdata Belanda).
2. WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Kondifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupaka terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin kedalam bahasa Perancis kedalam bahasa Nasional Belanda. KUHPerdata Yang dimaksud dengan hokum perdata Indonesia adalah hokum perdata yang berlaku di Negara Indonesia. Hukm perdsts ysng berlaku di Indonesia adalah hokum perdata bara Belanda yang pada awalnya berinduk pada kitab Undang-Undang hokum perdata yang aslinya berbahasa Belandaatau dikenal dengan Burgerlikj Wetboek dan biasa disingkat dengan B.w. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya tentang UU perkawinan, UU hak tanggungan, UU kepailitan.
Pada 31 oktober 1837, Mr.C.J. Scholten Van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua kondifikasi dengan Mr. AA. Van Vioten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota kemudian anggotanya ini diganti oleh Mr. J.Scheither dan Mr. A. J.Van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada 30 april 1847 melalui Staats blad No. 23 dan berlaku januari 1948. Setelah Indonesia merdeka bedasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 19945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum diganti dengan undang-undang baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini.
Untuk Informasi selengkapnya tentang ”SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA ” silahkan download file versi lengkapnya DISINI…!!!