perkawinan dengan tujuan tertentu yang telah disunnahkan oleh Rasulullah Saw.
Melaksanakan suatu perkawinan dengan tujuan yang menyimpang dari tujuan yang
telah ditentukan atau disunnahkan oleh Rasulullah merupakan perkawinan yang
dibenci oleh Nabi dan tidak sesuai dengan yang disyari’atkan oleh agama Islam,
sehingga agama Islam melarang perkawinan yang demikian itu.
Perkawinan yang menyimpang dari tujuan yang ditentukan, ialah perkawinan
yang mempunyai tujuan antara lain: hanya untuk memuaskan hawa nafsu saja, bukan
untuk melanjutkan keturunan, tidak bermaksud untuk membentuk rumah tangga yang
damai bahagia, dan tidak dimaksudkan untuk selama-lamanya tetapi hanya untuk
sementara waktu saja.
Beberapa perkawinan yang dilarang oleh agama
Islam ialah:
Mut’ah
Muhallil atau Tahlil
Syighar
Tafwidh.
kata Tamattu’ yang artinya menikmati. Dalam istilah Fiqih kawin Mut’ah ialah
perkawinan yang dilakukan oleh seseorang laki-laki terhadap wanita dengan batas
waktu tertentu, misalnya untuk satu hari, satu minggu dan seterusnya.
Ibnu Hazm menyebutkan bahwa nikah Mut’ah adalah
nikah dengan batasan waktu tertentu dan dilarang dalam agama. Nikah ini pernah
diperbolehkan pada masa Rasulullah Saw, namun kemudian Allah SWT menghapus atau
melarangnya. Seperti yang tertera dalam hadits.
الله عنه، نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم، نهى المتعة وعن لحوم الحمر
خيبر (متفق عليه)
berkata, Rasulullah Saw telah melarang nikah mut’ah dan makan daging khimar
pada zaman khaibar(H. R Muttafaqun’Alaih)”.